Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Cms PT ASTRA SEDAYA FINANCE GENTI ERNAWATI Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alman Adi, S.H., M.H.PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat
NoNama
1GENTI ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANGGA MUHAMMAD KURNIA, ST.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi) berdasarkan Perjanjian Nomor 01200202004469780 ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslagh) terhadap :
  • Jumlah Unit             : 1 (satu) unit
  • Merk/Type               : TOYOTA/FORTUNER/T:2.4 G M/T DSL JEEP
  • Tahun                       : 2018
  • Kondisi                     : Bekas
  • Warna                       : Putih
  • Nomor Rangka                   : MHFJB8GS1J1562672
  • Nomor Mesin            : 2Gdc476865
  • Nomor Polisi             : Z 1271 TC
  • BPKP atas nama       : ANGGA MUHAMMAD KURNIA, ST.
  1. Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela dan seketika terhadap Objek Jaminan berupa :
  • Jumlah Unit             : 1 (satu) unit
  • Merk/Type               : TOYOTA/FORTUNER/T:2.4 G M/T DSL JEEP
  • Tahun                       : 2018
  • Kondisi                     : Bekas
  • Warna                       : Putih
  • Nomor Rangka                   : MHFJB8GS1J1562672
  • Nomor Mesin            : 2Gdc476865
  • Nomor Polisi             : Z 1271 TC
  • BPKP atas nama       : ANGGA MUHAMMAD KURNIA, ST.

 

Kepada Penggugat tanpa syarat apapun.

  1. Menghukum Tergugat setidak – tidaknya bila tidak menyerahkan secara sukarela, Tergugat dihukum membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar :
  • Kewajiban Pokok sebesar Rp. 400.140.000,- (empat ratus juta seratus empat puluh ribu rupiah)
  • Denda sebesar Rp. 58.932.000,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
  • Biaya Administrasi keterlambatan sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya honorarium Pengacara/kuasa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, setiap Tergugat dan Turut Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan ;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Ciamis melalui Yth. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini mempunyai kehendak lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak