Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Plw/2019/PN Cms HERMAWAN AGO DWI ANTORO 1.ELMI E. RIZAL
2.Kementriaan Keuangan Ri Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Jawabarat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara Tasikmalaya
3.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk ,Kantor Bank Rakyat Indonesia Kota Banjar
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Plw/2019/PN Cms
Tanggal Surat Jumat, 28 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAWAN AGO DWI ANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELMI E. RIZAL
2Kementriaan Keuangan Ri Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Jawabarat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara Tasikmalaya
3PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk ,Kantor Bank Rakyat Indonesia Kota Banjar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan BANTAHAN pembantah / Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan menetapkan, bahwa BANTAHAN Pembantah/Pelawan  ini benar dan bertindak baik ;
  3. Menyatakan dan menetapkan, bahwa obyek barang sita Executorial Beslag  atas banngunan Rumah Tanah  Satu Hamparan Bnagunan  Toko  SHM Nomor : 4640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antoro Yang batas batasnya adalah sebagai berikut :

Utara : Jalan Tentara Pelajar ;

Barat : Nuraeni ;

Selatan : Ko Jeng jeng

  •  

Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang batas batasnya adalah sebagai berikut : 

Utara : jalan Tentara Pelajar ;

Barat : 4399 ;

Selatan : 2298 ;

Timur : Tanah Seng Seng ;

sebagaimana BERITA ACARA SITA EKSEKUTORIAL BESLAG tanggal 27 Desember 2018 No.05/BA /Pdt/Eks. /2018  /PN. CMS  jo  kutipan Risalah Lelang  Nomor : 520/34/2018  berdasaran.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Ciamis tertanggal  11 Desember 2108  No.05/BA /Pdt/Eks. /2018  /PN. CMS  jo  kutipan Risalah Lelang  Nomor : 520/34/2018  adalah sebagai Hak Milik Pembantah/Pelawan Harus dinyatakan diangkat  ;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan SITA Exeutorial Beslag  yang telah diletakkan oleh :.ENDANG  selaku juru sita pada Pengadilan Negeri Kelas IB Ciamis tersebut, sebagaimana dalam BERITA ACARA SITA EXEUTORIAL  tertanggal 27 Desember 2018  No.05/BA /Pdt/Eks. /2018  /PN. CMS  jo  kutipan Risalah Lelang  Nomor : 520/34/2018  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelasd I B Ciamis  tertanggal  11 Desember 2018    Nomor: No.   05    /Pen.Pdt/Eks. /2018 /PN. CMS  jo  kutipan Risalah Lelang  Nomor : 520/34/2018 Atas Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya banngunan Rumah Tanah  Satu Hamparan Bnagunan  Toko  SHM Nomor : 640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antono Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis milik Pembantah /Pelawan tersebut, yang mana langsung ataupun tidak langsung adalah tidak syah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  2. Menyatakan Pelaksanaan Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negra dan Lelang Kota Tasikmalaya .tanggal 13 Juli 2018,Nomor : 500/34/2018  dinyatakan tidak sah dan tidak  mempunyai kekuatan Hukum serta cacat demi Hukum;
  3. Menghentikan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Atas sebidang tanah darat yang berdiri diatasnyan bangunan rumah permanen dengan Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya banngunan Rumah Tanah  Satu Hamparan Bnagunan  Toko  SHM Nomor : 640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antono Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis hak milik Pembantah /Pelawan   ;
  4. Menghukum Para Terbantah/Terlawan untuk mengembalikan Kerugian dari harga  tanah darat yang berdiri diatasnya banngunan Rumah Tanah  Satu Hamparan Bnagunan  Toko  SHM Nomor : 4640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antoro Yang batas batasnya adalah sebagai berikut :

Utara : Jalan Tentara Pelajar ;

Barat : Nuraeni ;

Selatan : Ko Jeng jeng

  •  

Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang batas batasnya adalah sebagai berikut : 

Utara : jalan Tentara Pelajar ;

Barat : 4399 ;

Selatan : 2298 ;

Timur : Tanah Seng Seng ;

  1. Rp.1.150.000.000,-[satu Miliar seratus lima puluh juta rupiah ]  kepada  Pemnbantah/Pelawan akibat kelalaian pihak KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ Terbantah II /Terlawan II karena mekakukan menjualan Lelang  atas Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya banngunan Rumah Tanah  Satu Hamparan Bnagunan  Toko  SHM Nomor : 640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antono Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis milik Pembantah /Pelawan terlalu rendah di bawah harga pasaran Umum secara tunai dan sekaligus tanpa beban apapun  ;
  1. Menghukum Pihak Terbantah I,II, III /Terlawan I, II dan III untuk mengembalikan banngunan Rumah Tanah  Satu Hamparan Bnagunan  Toko  SHM Nomor : 4640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antoro Yang batas batasnya adalah sebagai berikut :

Utara : Jalan Tentara Pelajar ;

Barat : Nuraeni ;

Selatan : Ko Jeng jeng

  •  

Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang batas batasnya adalah sebagai berikut : 

Utara : jalan Tentara Pelajar ;

Barat : 4399 ;

Selatan : 2298 ;

Timur : Tanah Seng Seng ;

Kepada Pembantah/Pelawan sebagai Pemilik yang sah Secara  sekaligus tanpa beban apapun  ;

  1. Menyatakan Pihak Pembantah /Pelawan tidak melakukan Wanprestasi terhadap pihak BANK RAKYAT INDONESIA  [PERSERO] TBK KANTOR  CABANG  KOTA BANJAR  [TERBANTAH III /TERLAWAN III  karena setiap bulannya tetap melakukan angsuran kewajiban dan tetap diterima oleh Pihak  BANK RAKYAT INDONESIA  [PERSERO] TBK KANTOR  CABANG  KOTA BANJAR  [TERBANTAH III /TERLAWAN III  ;
  2. Menyatakan Pihak Pembantah/Pelawan] mempunyai itikad karena tetap akan melakukan pembayaran setiap bulannya ;
  3. Memerintahkan kepada pihak BANK RAKYAT INDONESIA  [PERSERO] TBK KANTOR  CABANG  KOTA BANJAR   [TERBANTAH III/TERLAWAN III ]   untuk membuat perjanjain baru dengan Pihak Pembantah/Pelawan guna memperpanjang waktu Kreditnya ;
  4. Menghukum Pihak BANK RAKYAT INDONESIA  [PERSERO] TBK KANTOR  CABANG KOTA BANJAR [TERBANTAH III/TERLAWAN III ] untuk melakukan langkah penyelesaian kredit Pihak Pembantah/Pelawan melalui lembaga hukum., Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.;
  5. Menghukum Terbantah  III untuk menyerahkan jaminan  /anggunan yang belum dilakukan lelang yaitu : 1.[Satu ] Bidang Tanah Darat berikut  Bangunan Toko  Alpina  SHM NO 2323, tercatat atas nama :  HERMAWAN AGO DWI ANTORO  Seluas  224 M2  di Blok Pintu Singa  Parunglesang  Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar, Kota Banjar yang batas batasnya adalah sebagai berikut : 
  6.  

Barat : Toko Agasa Cel ;

Selatan : Jalan Raya Husen Kartasasmita ;

Timur :Gang ;

  1. Menghukum  Terbantah  I Penyita, Para Terbantah II,III /Terlawan II.III    untuk tunduk dan ta’at pada putusan ini ;
  2. Menghukum kepada Terbantah Penyita dan  Terbantah II,III /Terlawan II.III  yang  timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain maka Mohon Putusan yang SEADIL-ADILNYA (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak