Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Cms KARTAM,SH WIDI HERMANSYAH Bin (alm) AJAT SUDRAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-758/M.2.25/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDI HERMANSYAH Bin (alm) AJAT SUDRAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK  : PDM-II/043/CIAMI/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

WIDI HERMANSYAH BIN (Alm) AJAT SUDRAJAT

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 22  Nopember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Babakan Muncang Rt. 001 Rw. 001 Kel/ Desa Karsamenah Kecamata Kawalu Kabupaten Tasikmalaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

                                                              

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik POLRI Polres Ciamis  pada tanggal 21 Februari 2024.

 

III.   PENAHANAN

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik POLRI dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polres Ciamis sejak tanggal 22  Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024.

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 13 Maret  2024 sampai dengan tanggal  21 April 2024

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Pangandaran sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024.

 

        IV.   DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa WIDI HERMANSYAH BIN AJAT SUDRAJAT (Alm), pada hari Senin  tanggal  05 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat   di Kantor Pegadaian unit Ciamis Jalan  Ahmad Yani No 42 Kelurahaan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun  ranglaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahlkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang., Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februariu 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa datang ke Kantor Cabang Pegadaian Unit Ciamis yang bertemapt di Jalan Ahmad Yani Nomor 24 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dengan maksud akan menggadaikan 3 (tiga) buah Cicin bandilan emas .

 

  • Kemudian  terdakwa memperlihatkan ke 3 (tiga) buah Cincin Bandilan Emas diantaranya 1(satu) buah cincin bandilan emas dengan batu berwarna pink, 1(satu) buah cincin bandilan emas dengan batu berwarna biru muda dan 1(satu) buah cincin bandilan emas dengan batu berwarna biru tua tanpa surat ke kantor pegadaian ciamis.
  • Kemudian ke 3 (tiga) buah Cincin Bandilan Emas yang  terdakwa gadaikan ke kantor pengadaian tersebut bukan sepenuhnya terbuat dari emas melainkan terbuat dari logam lain dengan dilapisi emas.
  • Kemudian terdakwa lebih dahulu menerangkan atau berkata kebagian penaksir sewaktu menggadaikan 3 (tiga) buah cincin bandilan emas tersebut ke kantor pegadaian ciamis “PAK SAYA MAU MENGGADAIKAN CIN-CIN EMAS TANPA SURAT DAN CINCIN INI MERUPAKAN WARISAN DARI ORANG TUA SAYA” kemudian penaksir membawa 3 (tiga) buah cincin bandilan emas tersebut untuk dilakukan pengecekan ke 3 (tiga) cincin bandilan dan saat itu terdakwa menunggu untuk di panggil oleh kasir untuk pembayaran.
  • Kemudian terdakwa menerangkan  sebenarnya 3 (tiga) buah cincin bandilan emas yang saya gadaikan ke kantor pegadaian ciamis diantaranya 1 (satu) buah cincin bandilan emas dengan batu berwarna pink milik Sdr.UNUNG dan 2 (dua) buah cincin bandilan emas dengan batu berwarna biru muda dan biru tua milik saudara RIZAL Als UDA dan merupakan hasil dari kerajinan tangan saudara ANGGA dan bukan merupakan warisan dari orang tua terdakwa.
  • Bahwa terdakwa awalnya tidak memberitahu dengan sebenarnya ke kantor pegadaian ciamis sewaktu menggadaikan  3 (tiga) buah Cincin Bandilan Emas tersebut bahwa ke tiganya bukan merupakan sepenuhnya emas asli dan hanya cincin logam biasa yang lapisi emas supaya pihak pegadaian mau menerima gadai 3(tiga) buah cincin tersebut dan saya mendapatkan uang.
  • Kemudian setelah menggadaikan ke 3 (tiga) cincin bandilan itu terdakwa memperoleh uang dari hasil gadai kurang lebih sebesar Rp.43.500.000.- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan 3 (tiga) buah cincin bandilan emas tersebut ke kantor pegadaian ciamis.
  • Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp.43.500.000.- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan 3 (tiga) buah cincin bandilan emas tersebut dengan cara di transfer ke rekening BRI dengan No Rek : 4010-01-013349-53-9, atas nama AMIR Alamat Cibuluh Rt 001 / 001 Kalipucang Pangandaran yang dikeluarkan dari Bank BRI Unit Tunggilis .
  • Kemudian Saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini Polres Ciamis untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi AULIYA RAHMAN,S.E Bin ISYAR KUSMAYANTO (sebagai Kepala Kantor Pegadaian Unit Ciamis dan juga sebagai penspsir barang ) mengalami kerugian kurang lebi sebesar Rp. 43.500.000 ,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                 

     

Ciamis, 29 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

KARTAM, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya