Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :PK2003BSRT/4058/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 162.856.263 (Seratus enam puluh dua juta delapan ratus limapuluh enam ribu duaratus enam puluh tiga rupiah).
- Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Letter C Desa Tanjungsari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa tanah dan bangunan atas nama Nida Pauziah luas tanah 314 m2 di Desa Tanjungsari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |