Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Cms Asep Mukarom PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk Cabang Ciamis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asep Mukarom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Asep Mukarom
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk Cabang Ciamis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Tasikmalaya
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan pemasangan selebaran berbentuk kertas bertuliskan bank BJB DIJUAL LELANG yang dipasangkan oleh Tergugat pada Rumah Milik Penggugat yang tidak dijaminkan kepada Tergugat pada tanggal 29 Juli 2024 adalah   salah obyek  ( Error In Obyekto );
  3. Menyatakan pemasangan selebaran berbentuk kertas bertuliskan bank BJB DIJUAL LELANG yang dipasangkan oleh Tergugat pada Rumah Milik Penggugat yang tidak dijaminkan kepada Tergugat pada tanggal 29 Juli 2024 merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat  mengganti kerugian kepada Penggugat senilai Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya biaya perkara ;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak