Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 27 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Cms |
Tanggal Surat |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Asep Mukarom |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk Cabang Ciamis |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KPKNL Tasikmalaya | 2 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan pemasangan selebaran berbentuk kertas bertuliskan bank BJB DIJUAL LELANG yang dipasangkan oleh Tergugat pada Rumah Milik Penggugat yang tidak dijaminkan kepada Tergugat pada tanggal 29 Juli 2024 adalah salah obyek ( Error In Obyekto );
- Menyatakan pemasangan selebaran berbentuk kertas bertuliskan bank BJB DIJUAL LELANG yang dipasangkan oleh Tergugat pada Rumah Milik Penggugat yang tidak dijaminkan kepada Tergugat pada tanggal 29 Juli 2024 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat senilai Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |