Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Plw/2025/PN Cms PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Banjar Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Pembantu Pangandaran Lilis Supriatin Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Plw/2025/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Banjar Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Pembantu Pangandaran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Augsy Lanson SukardiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Banjar Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Pembantu Pangandaran
Tergugat
NoNama
1Lilis Supriatin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANANG FITRIANA, SH, Dk.Lilis Supriatin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beretikad baik, benar, dan beralasan hukum;
  2. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah perlawanan yang tepat dan beralasan hukum;
  4. Menghukum Terlawan untuk tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Cms yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) dan telah di lakukan Aanmaning Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Cms Tanggal 10 Maret 2025 Jo. Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Cms sampai pada perlawanan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  5. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) atas Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Cms Tanggal 10 Maret 2025 Jo. Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Cms;
  6. Menyatakan dan Menghukum Terlawan untuk tidak dilaksanakannya eksekusi Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Cms Tanggal 10 Maret 2025 Jo. Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Cms dikarenkaan persyaratan pencairan deposito nasabah dengan nomor rekening 054201000626405 atas nama Almarhum Hans Georg Robert Dorzenbach yang telah meninggal dunia tidak memenuhi persyartan pencairan deposito.
  7. Menyatakan persyaratan pencairan deposito nasabah dengan nomor rekening 054201000626405 atas nama Almarhum Hans Georg Robert Dorzenbach yang telah meninggal dunia harus memenuhi persyartan pencairan deposito di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berupa :
    1. Asli Bukti Kepemilikan Rekening baik yang dicetak dalam bentuk fisik ataupun elektronik sesuai dengan spesifikasi masing-masing produk,
    2. Asli/ Copy (yang dilegalisir) Surat Keterangan Kematian,
    3. Asli/ Copy (yang dilegalisir) Surat Keterangan Ahli Waris.
    4. Asli KTP seluruh ahli waris/ Kartu Keluarga (untuk ahli waris yang belum cakap hukum),
    5. Asli Surat kuasa dari ahli waris kepada salah satu ahli waris yang mengurus (apabila penarikan dilakukan tidak oleh seluruh ahli waris).
    6. Surat Pernyataan yang dibuat oleh ahli waris atau penerima kuasa ahli waris.
  8. Menyatakan pembatalan Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Cms yang menyatakan deposito berupa DEPOBRI (Deposito Berjangka BRI) di BRI KCP Pangandaran dengan nomor rekening 054201000626405 atas nama Almarhum Hans Georg Robert Dorzenbach, sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan bunga Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat dan Almarhum Hans Georg Robert Dorzenbach (bukan harta bersama);
  9. Menyatakan Pelawan untuk mencairkan deposito dengan nomor rekening 054201000626405 atas nama Almarhum Hans Georg Robert Dorzenbach dengan bunga deposito kepada Ahli Waris Almarhum Hans Georg Robert Dorzenbach yang berhak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pencairan deposito di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
  1. SUBSIDAIR
    1. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak