Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Cms DYAH ANGGRAENI, S.H. ANGGI RIDWAN SATIBI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-682/M.2.25/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH ANGGRAENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI RIDWAN SATIBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No Reg Perkara: PDM – III / 013 / CIAMI / 04 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

N a m a                                               :  ANGGI RIDWAN SATIBI BIN DADANG SATIBI

Tempat Lahir                                       :  Ciamis

Umur / Tgl Lahir                                  :  31 Tahun / 09 Januari 1992

Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki.

Kebangsaan                                        :  Indonesia.

   Tempat tinggal                                    :  Dusun Cibiru Rt 006 Rw 002 Desa Cimindi 

                                                                 Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran

A g a m a                                            :  I s l a m

Pekerjaan                                            :  Belum Bekerja

Pendidikan                                          :  SMA ( Tamat )

 

 

  1. PENAHANAN  DI RUTAN:
    1. Penyidik Polri                    : Sejak Tanggal 11 Januari 2024  s/d  30 Januari 2024.
    2. Diperpanjang oleh PU      : Sejak Tanggal 31 Januari 2024  s/d  10 Maret 2024.
    3. Diperpanjang oleh PN      : Sejak Tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 April 2024.
    4. Ditahan oleh PU               : Sejak Tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

 

--------------Bahwa ia Terdakwa ANGGI RIDWAN SATIBI Bin DADANG SATIBI dalam rentang waktu sejak Bulan November 2023 sampai dengan Tanggal 10 Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023 sampai dengan Januari 2024 bertempat di Toko Obat Anggi di Dusun Karanganyar Rt 021 Rw 008 Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut :

 

  • Bahwa orang tua terdakwa memiliki toko yang menjual obat serta perlengkapan bayi dan sejak Bulan November 2023 terdakwa bekerja membantu menjaga toko tersebut, dan saat terdakwa menjaga toko saksi ABIM ADANSYAH pernah datang untuk membeli obat dan menanyakan mengenai obat jenis dextromethorphan namun saat itu tidak tersedia, kemudian saksi ABIM ADANSYAH mengatakan kepada terdakwa agar menyediakan obat jenis dextro tersebut agar saksi ABIM dapat membeli kepada terdakwa.
  • Bahwa mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mencari obat jenis dextromethorphan tersebut secara online di aplikasi belanja dan menemukan penjual obat jenis dextro tersebut dan terdakwa membeli dengan harga Rp. 28.000 / box dan setelah obat sampai terdakwa mengabarkan kepada saksi ABIM ADANSYAH yang kemudian membeli obat jenis cordela dextrometrhorphan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada Bulan Desember semakin banyak orang yang mengetahui bahwa terdakwa menjual obat jenis dextro tersebut sehingga semakin banyak yang membeli kepada terdakwa di antaranya saksi ABIM ADANSYAH dan saksi AGUS RAHMAN yang sering membeli dimana terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 5000,- s.d Rp. 7.000,- dari setiap lembar, dan terdakwa mulai rutin membeli dimana terakhir pada Bulan Januari 2024 terdakwa kembali membeli obat – obat jenis dextro tersebut untuk mengisi stok yaitu :

Dari Toko Online Shopee

  • Toko Online Agisna Farma Bogor Tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 3 box codela Dextromethorphan dengan harga Rp. 28.209 / box diterima tanggal 10 Januari 2024
  • Tanggal 08 Januari 2024 di Toko Online Agisna Farma Bogor sebanyak 4 box dengan harga Rp. 28.209 / box diterima tanggal 12 januari 2024
  • Tanggal 08 Januari 2024 di toko online hps04_cyhg sebanyak 4 box dengan harga Rp. 32.000 / box diterima tanggal 10 Januari 2024

Dari Toko Online Lazada

  • Tanggal 08 Januari 2024 di toko online Sahabat Sehat Sentosa, dexikof Dextromethorphan sebanyak 3 box seharga Rp. 48.000,-/ box

Yang mana ketika obat – obatan tersebut datang kemudian di kemas oleh terdakwa ke dalam plastik klip bening kecil masing – masing sebanyak 10 butir dan dijual dengan harga Rp. 10.000,- s.d Rp. 15.000,- / bungkus dimana sejak Bulan November 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).

  • Bahwa pada Tanggal 10 Bulan Januari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB saksi ANWAR MARULI dan  RIZKI NUR ERIYAWAN mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang menjual obat jenis dextromethorphan secara bebas kemudian di lakukan penyelidikan yang mengarah kepada terdakwa hingga kemudian di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika di lakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat dari laci meja kasir tempat terdakwa duduk di temukan obat sebanyak 184 ( seratus delapan puluh empat butir ) dengan rincian 5 ( lima ) klip total 105 butir obat warna putih Codela Dextromethorphan, 3 ( tiga ) klip total 29 butir warna biru obat Dexikof Dextromethorphan, 2 ( dua ) klip total 50 butir warna kuning obat Neometor Dextromethorphan, 1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil ukuran 5 x 8 mm, Uang tunai sebesar Rp. 84.000,- serta 1 ( satu ) unit HP Merk Poco M3 warna hitam No HP 081322853041yang diakui seluruhnya adalah milik terdakwa yang kemudian disita.
  • Bahwa kemudian terhadap obat – obatan tersebut di lakukan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana di tuangkan dalam :
    1. Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan No.Contoh : 24.093.11.17.05.037.K tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwie Astrini S.Si, Apt,M.Si berupa 10 tablet warna biru dengan sisa contoh 5 ( lima) tablet dengan hasil pengujian Dextromethorphan Positif.
    2. Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung No.Contoh : 24.093.11.17.05.038.K tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwie Astrini S.Si, Apt,M.Si berupa 10 tablet warna kuning dengan sisa contoh 5            ( lima) tablet dengan hasil pengujian Dextromethorphan Positif.
    3. Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung No.Contoh : 24.093.11.17.05.037.K tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwie Astrini S.Si, Apt,M.Si berupa 10 tablet warna putih dengan sisa contoh 5 ( lima) tablet dengan hasil pengujian Dextromethorphan Positif.
  • Bahwa obat jenis dextromethorphan merupakan golongan obat keras tertentu yang harus menggunakan resep dokter dan yang berhak mengedarkan adalah apoteker karena penggunaan yang terus menerus dalam rentang waktu tertentu dan tanpa rekomendasi dapat menyebabkan kecanduan
  • Bahwa terdakwa di dalam membeli dan mengedarkan obat jenis Dextromethorphan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah ahli kesehatan yang dibolehkan untuk melakukan praktik ke farmasian

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------

 

A T A U

 

                                                           

--------------Bahwa ia Terdakwa ANGGI RIDWAN SATIBI Bin DADANG SATIBI dalam rentang waktu sejak Bulan November 2023 sampai dengan Tanggal 10 Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023 sampai dengan Januari 2024 bertempat di Toko Obat Anggi di Dusun Karanganyar Rt 021 Rw 008 Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya telah melakukan perbuatan tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian Sediaan Farmasi obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut :

 

  • Bahwa orang tua terdakwa memiliki toko yang menjual obat serta perlengkapan bayi dan sejak Bulan November 2023 terdakwa bekerja membantu menjaga toko tersebut, dan saat terdakwa menjaga toko saksi ABIM ADANSYAH pernah datang untuk membeli obat dan menanyakan mengenai obat jenis dextromethorphan namun saat itu tidak tersedia, kemudian saksi ABIM ADANSYAH mengatakan kepada terdakwa agar menyediakan obat jenis dextro tersebut agar saksi ABIM dapat membeli kepada terdakwa.
  • Bahwa mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mencari obat jenis dextromethorphan tersebut secara online di aplikasi belanja dan menemukan penjual obat jenis dextro tersebut dan terdakwa membeli dengan harga Rp. 28.000 / box dan setelah obat sampai terdakwa mengabarkan kepada saksi ABIM ADANSYAH yang kemudian membeli obat jenis cordela dextrometrhorphan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada Bulan Desember semakin banyak orang yang mengetahui bahwa terdakwa menjual obat jenis dextro tersebut sehingga semakin banyak yang membeli kepada terdakwa di antaranya saksi ABIM ADANSYAH dan saksi AGUS RAHMAN yang sering membeli dimana terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 5000,- s.d Rp. 7.000,- dari setiap lembar, dan terdakwa mulai rutin membeli dimana terakhir pada Bulan Januari 2024 terdakwa kembali membeli obat – obat jenis dextro tersebut untuk mengisi stok yaitu :

Dari Toko Online Shopee

  • Toko Online Agisna Farma Bogor Tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 3 box codela Dextromethorphan dengan harga Rp. 28.209 / box diterima tanggal 10 Januari 2024
  • Tanggal 08 Januari 2024 di Toko Online Agisna Farma Bogor sebanyak 4 box dengan harga Rp. 28.209 / box diterima tanggal 12 januari 2024
  • Tanggal 08 Januari 2024 di toko online hps04_cyhg sebanyak 4 box dengan harga Rp. 32.000 / box diterima tanggal 10 Januari 2024

Dari Toko Online Lazada

  • Tanggal 08 Januari 2024 di toko online Sahabat Sehat Sentosa, dexikof Dextromethorphan sebanyak 3 box seharga Rp. 48.000,-/ box

Yang mana ketika obat – obatan tersebut datang kemudian di kemas oleh terdakwa ke dalam plastik klip bening kecil masing – masing sebanyak 10 butir dan dijual dengan harga Rp. 10.000,- s.d Rp. 15.000,- / bungkus dimana sejak Bulan November 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).

  • Bahwa pada Tanggal 10 Bulan Januari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB saksi ANWAR MARULI dan  RIZKI NUR ERIYAWAN mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang menjual obat jenis dextromethorphan secara bebas kemudian di lakukan penyelidikan yang mengarah kepada terdakwa hingga kemudian di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika di lakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat dari laci meja kasir tempat terdakwa duduk di temukan obat sebanyak 184 ( seratus delapan puluh empat butir ) dengan rincian 5 ( lima ) klip total 105 butir obat warna putih Codela Dextromethorphan, 3 ( tiga ) klip total 29 butir warna biru obat Dexikof Dextromethorphan, 2 ( dua ) klip total 50 butir warna kuning obat Neometor Dextromethorphan, 1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil ukuran 5 x 8 mm, Uang tunai sebesar Rp. 84.000,- serta 1 ( satu ) unit HP Merk Poco M3 warna hitam No HP 081322853041yang diakui seluruhnya adalah milik terdakwa yang kemudian disita.
  • Bahwa kemudian terhadap obat – obatan tersebut di lakukan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana di tuangkan dalam :
    1. Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan No.Contoh : 24.093.11.17.05.037.K tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwie Astrini S.Si, Apt,M.Si berupa 10 tablet warna biru dengan sisa contoh 5 ( lima) tablet dengan hasil pengujian Dextromethorphan Positif.
    2. Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung No.Contoh : 24.093.11.17.05.038.K tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwie Astrini S.Si, Apt,M.Si berupa 10 tablet warna kuning dengan sisa contoh 5            ( lima) tablet dengan hasil pengujian Dextromethorphan Positif.
    3. Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung No.Contoh : 24.093.11.17.05.037.K tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwie Astrini S.Si, Apt,M.Si berupa 10 tablet warna putih dengan sisa contoh 5 ( lima) tablet dengan hasil pengujian Dextromethorphan Positif.
  • Bahwa terdakwa di dalam membeli dan mengedarkan obat jenis Dextromethorphan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa merupakan Lulusan MA sehingga bukanlah apoteker ataupun ahli kesehatan yang dibolehkan untuk melakukan praktik ke farmasian

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------

 

 

 

                Ciamis, 17 April 2024

               Penuntut Umum

 

 

 

              DYAH ANGGRAENI. S.H .

                                                                                              Jaksa Muda NIP. 19851221 200712 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya