Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Cms Dede Mulyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dede Mulyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah identitas pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula Dede Mulyani yang lahir di Ciamis pada tanggal 04 Januari 1983 menjadi Dede Mulyani yang lahir di Ciamis pada tanggal 04 Januari 1981;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatan perubahan identitas Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan nomor nomor 3218-LT-07082015 dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Pangandaran tertanggal 07 Agustus 2015;
  4. Pemohon bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak