Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Cms Asep Yusuf Tojirin,S.Si.Apt 1.Hendra Sundara
2.Nunung Nuraeni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asep Yusuf Tojirin,S.Si.Apt
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendra Sundara
2Nunung Nuraeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga  Akta Pengakuan Utang Nomor 60 tanggal 19 Desember 2018 antara PENGUGAT dan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar Hutang Kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar :
    1. Hutang Pokok                         : Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
    2. Total kerugian                         : Rp. 252.000.000.- (dua ratus lima puluh dua    
                                                        juta rupiah) hingga gugatan ini dimasukan

Total                                     : Rp. 282.000.000.- (dua ratus delapan puluh dua
                                                  juta rupiah)

  1. Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 120, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis, Kecamatan Cipaku, Desa Muktisari, seluas 219 m2 (dua ratus sembilan belas meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 15 Agustus 1994 nomor 4546/1994, tertulis atas nama Hendra Sundara.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya.

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak