Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PN Cms Nur Asih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PN Cms
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Asih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir pemohon yang tercatat dalam Paspor Pemohon yang semula bernama Nur Asih yang lahir di Cirebon pada tanggal 05 Desember 1983 dari pasangan suami istri Didi (Ayah) dan Danerih (Ibu) menjadi Nur Asih yang lahir di Cirebon pada tanggal 05 Desember 1987 dari pasangan suami istri Didi (Ayah) dan Danerih (Ibu) sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah dan KTP Pemohon;  
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya untuk mencatatkan Perubahan Tahun Lahir Pemohon yang tercatat dalam Paspor Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada paspor jenis P dengan nomor paspor AS 006768 yang dikeluarkan oleh kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI TAIPEI - Taiwan) tertanggal 05 April 2012; 
  4. Pemohon bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak