Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi (Ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Liama Puluh Juta Rupiah) Bunga Konventional sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Bunga Moratoir sebesar Rp.57.500.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp.357.500.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI, Seketika dan Sekaligus pada saat Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan objek Tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Dusun Baketrak Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis dengan luas tanah 1.150 m2 (Seribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) sebagaimana dimaksud pada SHM nomor 00752 atas nama Pemegang Hak Milik ELAH SUHAELAH (TURUT TERGUGAT) adalah Jaminan atas Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.357.500.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas Objek Tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Dusun Baketrak Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis dengan luas tanah 1.150 m2 (Seribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) sebagaimana dimaksud pada SHM nomor 00752 atas nama Pemegang Hak Milik ELAH SUHAELAH (TURUT TERGUGAT);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh atas isi Putusan ini;
- Membebankan biaya sesuai hukum;
SUBSUDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Klas IB, Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, Memutus dan Menyelesaikan perkara a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |