Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah berbuat/melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, kekurangan pembayaran atas pembelian alat-alat elektrikal yang digunakan untuk pembanguunan Gedung Creative Centre (GCC) Dadah Kota Tasikmalaya seluruhnya dan seketika dan sekaligus sebesar Rp. 50.694.000.- (lima puluh juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian atas keuntungan yang seharusnya di peroleh Pengugat yang hilang karena Perbuatan wanprestasi Tergugat, yaitu berupa 10% x Rp. 117.694.000.- (seratus tujuh belas juta enam ratus Sembilan puluh empat juta rupiah); = Rp. 11.769.400.- (sebelas juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah)-;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir belaag) terhadap harta milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang sekarang merupakan rumahh tinggal Tergugat yang terletak di Perum Graha Persada Blok G.44 RT.62 RW.17 Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Jawa barat;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut/membuka kembali seluruh alat elektrikal yang telah di pasang oleh Penggugat di Gedung Creative Centre Kota Tasikmalaya yaitu: berupa AC Panasonic 1 PK, Audio TOA, AC Daikin Cessete 3.5 PK, PABX Panasinic 3 Line 8 Ext, CCTV, AC Aqua ½ PK. Kemudian mengembalikannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mebebankan biaya perkara kepada Tergugat;
atau,
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |