Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Cms YULIARTI, SH. IRWAN NURJAMAN Als AKUNG Bin KHUSNUL HAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/M.2.25/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIARTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN NURJAMAN Als AKUNG Bin KHUSNUL HAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-II/032/CIAMI/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Irwan Nurjaman als Akung Bin Khusnul Hayat

Tempat lahir

:

Garut

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 15 Maret 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Cirata Rt 003 Rw 009 Ds Sukahurip kec Cigedug kab garut

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

Oleh Penyidik di Rutan sejak Tanggal

:

12 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023.

Diperpanjang Penahanannya oleh Kajari di Rutan sejak tanggal

:

01 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024.

Diperpanjang Penahanannya oleh Ketua PN Ke-1 sejak tanggal

:

10 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024.

Diperpanjang Penahanannya oleh Ketua PN Ke-2 sejak tanggal

:

11 Maret 2024 s/d 09 April 2024.

Oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan sejak tanggal

:

14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.

 

 

  1. Dakwaan

Pertama :

              -----------Bahwa terdakwa IRWAN NURJAMAN ALS. AKUNG BIN HUSNUL HAYAT dan  saksi JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI  ( dilakukan penuntutan secara terpisah)  serta  sdr. SENSEN ALS. USTAD SENSEN  dan sdr. FIRMAN ALS. USTAD FIRMAN (keduanya DPO ) , sebagai orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ,  pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023  sekitar jam 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di jalan raya Panjalu- Panumbangan dusun Sriwinangun kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ciamis, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1(satu) buah tas koper warna hitam berisi antara lain uang tunai sebesar kurang lebih Rp 62.000.000,- (enam  puluh dua juta rupiah ) , 2 buah sertifikat tanah, 2 lembar dokumen berkas pencalonan DPR RI dan Bupati Cirebon kab. Cirebon , surat pernyataan bersama  , 3 buah kartu ATM Bank Mandiri , Syariah dan BJB , 1 (satu) buah jam tangan merk Fitpro , 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung , yang keseluruhannya ditaksir  kurang lebih sebesar Rp 130 .000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah ) atau setidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) , milik saksi korban Karna Wijaya  S,Pd atau setidak-tidaknya seluruh atau sebagian barang tersebut adalah  milik orang lain selain mereka terdakwa , dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum ,  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang , dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

              Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------                                          -----------Bahwa awalnya saksi Jaja Sujana als. Dadang  dan sdr. Ustad Firman (DPO)   telah bersepakat   dan berencana melakukan kejahatan  terhadap saksi korban Karna Wijaya   yang sedang membutuhkan uang  dengan mengatakan  bisa mendatangkan dana pinjaman dari kasepuhan dimana dengan menyediakan uang  sebesar Rp 300 juta bisa  mendapatkan dana kasepuhan dari mbah Kuncung sebesar  Rp 33 milyar  , namun  setelah  saksi Jaja Sujana als. Dadang  melakukan lobby dengan saksi Karna Wijaya  ternyata saksi Karna Wijaya hanya menyanggupi  menyediakan dana sebesar  Rp 62 juta sebagai uang ijab kobul untuk mendapatkan dana dari  kasepuhan yang lebih besar nilainya  ; 

  • Bahwa setelah mengetahui kesanggupan saksi Karna Wijaya  untuk  menyediakan dana sebesar Rp 62 juta tersebut ,  kemudian saksi Jaja Sujana als. Dadang  bersama sdr. Ustad Firman , sdr.  Abah Sensen dan saksi Irwan Nurjaman berkumpul  di kontrakan saksi Jaja Sujana als. Dadang  yang beralamat di kebon kalapa Cibuni Geulis Mangin Tasikmalaya, dan  disitu sdr. ustad Firman mencetuskan ide kepada kawanpkawannya tersebut untuk  melakukan kejahatan / menggarap uang  milik saksi Karna Wijaya tersebut  ,  setelah saling pengertian satu sama lain akan maksud sdr. Ustad Firman tadi lalu  ustad Firman membagi tugas  masingmasing diantara mereka , dimana  saksi Jaja Sujana als. Dadang  bertugas menemui  saksi  korban Karna Wijaya bersama dengan saksi Irwan Nurjaman  di depan  Masjid Agung Panjalu  lalu mengecek uangnya , kalau uang ada maka saksi Karna dibawa  , kalau tidak ada jangan dibawa ,  sedangkan ustad Firman dan Abah Sensen bertugas mengambil / mengeksekusi  barangbarang berharga milik saksi Karna, selanjutnya pada  hari itu Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib dengan mengendarai  kendaraan sarana /rental   Daihatsu Sigra warna orange no. pol Z1396-NV ,  saksi Jaja Sujana als. Dadang dan kawankawannya tadi  berangkat dari rumah kontrakan saksi Jaja Sujana als. Dadang  menuju ke  arah Panjalu Kabupaten Ciamis  untuk menemui saksi korban Karna  di Masjid Agung Panjalu , dimana saat itu saksi Jaja Sujana als. Dadang  duduk di jok sopir sebagai pengemudi ,  terdakwa  duduk di samping saksi Jaja Sujana als. Dadang  , sedangkan di jok belakang  duduk  sdr. Abah Sensen dan sdr. Ustad Firman ,  selanjutnya  dalam perjalanan   sebelum  sampai di masjid  Agung Panjalu  sdr. Ustad Firman  dan Abah Sensen minta diturunkan , setelah keduanya turun lalu terdakwa kembali meneruskan perjalanan bersama    saksi Jaja Sujana als. Dadang  dan menemui  saksi Karna  yang sudah menunggu bersama kawannya saksi Tubagus di sebuah rumah makan padang depan masjid tersebut , setelah berbincang sejenak terkait  keinginan mendapatkan dana umat dari mbah kuncung yang pernah saksi Jaja Sujana als. Dadang  bicarakan sebelumnya dengan saksi Karna, lalu  saksi karna  memperlihatkan uang dalam tas koper yang jumlahnya sebesar Rp 62 juta kepada saksi Jaja Sujana als. Dadang  , setelah saksi Karna memperlihatkan uang dalam koper tersebut yang diketahui saksi Jaja Sujana als. Dadang berjumlah Rp 62 juta ,  lalu saksi Jaja Sujana als. Dadang  menghubungi temannya sdr. Abah Sensen yang  diakui seolah sebagai  Abah kuncung   dan  menyampaikan perihal uang yang sudah dibawa saksi Karna tersebut,  setelah  sdr. Abah Sensen  menyetujui  lalu saksi Jaja sujana als. Dadang  dan terdakwa  mengajak saksi Karna sendirian  untuk menaiki mobil   menemui abah kuncung untuk menjalani proses pencairan dana umat  ,  saat itu  saksi Tubagus yang datang  bersama  saksi Karna  meminta jaminan KTP kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan KTPnya untuk difoto oleh saksi Tubagus dengan HP , setelah itu terdakwa dan saksi Jaja Sujana als. Dadang  naik ke mobil bersama saksi Karna untuk menemui mbah Kuncung dimana saksi Jaja sujana als. Dadang  duduk sebagi sopir di belakang kemudi, terdakwa duduk disamping saksi Jaja Sujana als. Dadang  sedangkan  saksi Karna duduk di jok belakang sopir , sewaktu di dalam mobil saksi Karna menambahkan uang miliknya ke dalam tas koper tadi sebesar Rp 15 juta sehingga uang dalam koper menjadi Rp 77 juta dan tas koper berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp 77 juta berikut dokumendukumen penting sebagaimana tersebut di atas dipegang saksi Karna dengan cara didekap di dada saksi karna , ketika kendaraan baru berjalan sekitar tiga menit  atau baru berjalan  sejauh kurang lebih  50 meter   dari Masjid Agung Panjalu ke pertigaan Sriwingangun Panjalu, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya , setelah itu dua teman terdakwa yaitu Ust.Firman dan Abah Sensen langsung masuk ke dalam mobil , masingmasing lewat  pintu belakang  kanan dan pintu belakang  kiri  lalu  duduk menghimpit saksi Karna yang bergeser ke tengah jok ,  selanjutnya salah satu pelaku langsung melikung  dan  memegang tangan saksi Karna  sehingga  saksi Karna yang kaget  bertanya “  apaapaan ini “ ,   dan dijawab oleh pelaku  yang membekam tangan saksi Karna  tadi “  diam kamu , ini polisi ,mau dibawa ke kantor polisi udah tua masih butuh uang begini kalau melawan saya bunuh kamu “ ,  saat itu saksi Karna berusaha melawan dengan berontak namun pinggang kanan saksi Karna ditekan menggunakan sikut  oleh pelaku yang duduk di kanannya dan ditampar di pipi kiri  sehingga  saksi saksi Karna yang merasa kesakitan berujar “ aduuh “ , selanjutnya kedua kedua tangan saksi Karna dikebelakangkan oleh kedua pelaku tadi sambil di lakban sehingga tas koper yang semula didekap saksi karna di bagian dadanya  jatuh ke bawah dekat kaki saksi karna , setelah itu  orang yang duduk dikiri saksi Karna melakban mata saksi  Karna lalu tangan saksi Karna diikat dengan lakban ke belakang oleh kedua  pelaku yang duduk di kiri kanan saksi karna tadi   , selanjutnya dalam keadaan saksi karna tak berdaya dan ketakutan ,  kedua pelaku  yang duduk di belakang tadi langsung  mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna berupa   tas koper berisi uang tunai dan dokumendokumen berharga  yang jatuh dekat  kaki saksi karna tadi ,  mengambil dompet yang tersimpan di  saku belakang saksi Karna , HP  yang disimpan di saku depan, dan jam tangan yang dipakai saksi Karna di tangan kiri  ,  setelah  menguasai semua barangbarang saksi Karna lalu  kedua pelaku tadi menjepit bagian pinggang saksi Karna sehingga saksi Karna sulit bergerak , sementara kedua pelaku melakukan kekerasan dan  mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna tadi, terdakwa maupun saksi Jaja Sujana als. Dadang  yang duduk di jok depan hanya diam saja membiarkan perbuatan  yang dilakukan kedua kawannya itu,  dimana ketika terdakwa sempat menengok ke belakang saat saksi Karna sedang dipukuli/ditampar  dan dirampas barangbarangnya tadi  sdr. Abah sensen menegor terdakwa dengan mengatakan “ ka harep weh ningalina tong cilang cileng “ , serta  memerintahkan saksi Jaja Sujana als Dadang  yang menyetir dengan mengatakan “ tarikan we bawa mobilna tong culang cileng “ sambil memutar spion ke arah atas,  selanjutnya setelah kendaraan yang dikemudikan saksi Jaja Sujana als. Dadang  menempuh  perjalanan   sekitar 20 menit  ,  saksi Jaja Sujana als. Dadang menghentikan  kendaraannya  ,  lalu kedua  teman terdakwa  yang duduk dibelakang tadi  menurunkan dan membuang saksi Karna di sebuah rumah kosong dalam keadaan tangan dan mata diikat dengan lakban di  pinggir jalan daerah Ciawi , setelah itu terdakwa bersama kawankawannya segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu tadi menuju rumah kontrakan saksi Jaja Sujana als. Dadang ,  sesampai di kontrakan lalu sdr. Ustad  Firman  dan sdr. Abah Sensen  pulang dengan mengendari sepeda motor , dimana  sebelum  pulang  ustad Firman memberi bagian dari hasil kejahatan tersebut   kepada saksi Jaja Sujana als. Dadang  sebesar Rp 3 juta dan kepada terdakwa  sebesar Rp 2 juta  , dan  uang hasil kejahatan tersebut saat ini sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa , dimana  akibat perbuatan  terdakwa  bersama kawankawannya  yang  dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut  telah  mengakibatkan saksi korban Karna   menderita kerugian  total sebesar kurang lebih Rp 130 juta  atau setidaktidaknya  sekitar jumlah tersebut, namun beberapa hari kemudian tepatnya pada  hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 23.00 wib  bertempat di daerah Garut , terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman berhasil diamankan petugas, selanjutnya berikut barang bukti yang ada terdakwa dan saksi Jaja Sujana als. Dadang diserahkan  ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut sementara dua teman lainya yaitu ustad Firman dan Abah Sensen masih dalam pencaharian (DPO)  ;

            -----------Perbuatan terdakwa IRWAN NURJAMAN ALS. AKUNG BIN HUSNUL HAYAT  tersebut sebagaimana diatur dan dianam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau,

           Kedua :

              -----------Bahwa terdakwa IRWAN NURJAMAN ALS. AKUNG BIN HUSNUL HAYAT dan  saksi JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI  ( dilakukan penuntutan secara terpisah)  serta  sdr. SENSEN ALS. USTAD SENSEN  dan sdr. FIRMAN ALS. USTAD FIRMAN (keduanya DPO ) , sebagai orang yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ,  pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023  sekitar jam 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di jalan raya Panjalu- Panumbangan dusun Sriwinangun kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ciamis, dengan maksud untuk menguntungkan menguntngkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain ;-----------------------

            Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

              -----------Bahwa awalnya saksi Jaja Sujana als. Dadang  dan sdr. Ustad Firman (DPO)   telah bersepakat   dan berencana melakukan kejahatan  terhadap saksi korban Karna Wijaya   yang sedang membutuhkan uang  dengan mengatakan  bisa mendatangkan dana pinjaman dari kasepuhan dimana dengan menyediakan uang  sebesar Rp 300 juta bisa  mendapatkan dana kasepuhan dari mbah Kuncung sebesar  Rp 33 milyar  , namun  setelah  saksi Jaja Sujana als. Dadang  melakukan lobby dengan saksi Karna Wijaya  ternyata saksi Karna Wijaya hanya menyanggupi  menyediakan dana sebesar  Rp 62 juta sebagai uang ijab kobul untuk mendapatkan dana dari  kasepuhan yang lebih besar nilainya ;------------------------------------------ 

  • Bahwa setelah mengetahui kesanggupan saksi Karna Wijaya  untuk  menyediakan dana sebesar Rp 62 juta tersebut ,  kemudian saksi Jaja Sujana als. Dadang  bersama sdr. Ustad Firman , sdr.  Abah Sensen dan saksi Irwan Nurjaman berkumpul  di kontrakan saksi Jaja Sujana als. Dadang  yang beralamat di kebon kalapa Cibuni Geulis Mangin Tasikmalaya, dan  disitu sdr. ustad Firman mencetuskan ide kepada kawanpkawannya tersebut untuk  melakukan kejahatan / menggarap uang  milik saksi Karna Wijaya tersebut  ,  setelah saling pengertian satu sama lain akan maksud sdr. Ustad Firman tadi lalu  ustad Firman membagi tugas  masingmasing diantara mereka , dimana  saksi Jaja Sujana als. Dadang  bertugas menemui  saksi  korban Karna Wijaya bersama dengan saksi Irwan Nurjaman  di depan  Masjid Agung Panjalu  lalu mengecek uangnya , kalau uang ada maka saksi Karna dibawa  , kalau tidak ada jangan dibawa ,  sedangkan ustad Firman dan Abah Sensen bertugas mengambil / mengeksekusi  barangbarang berharga milik saksi Karna, selanjutnya pada  hari itu Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib dengan mengendarai  kendaraan sarana /rental   Daihatsu Sigra warna orange no. pol Z1396-NV ,  saksi Jaja Sujana als. Dadang dan kawankawannya tadi  berangkat dari rumah kontrakan saksi Jaja Sujana als. Dadang  menuju ke  arah Panjalu Kabupaten Ciamis  untuk menemui saksi korban Karna  di Masjid Agung Panjalu , dimana saat itu saksi Jaja Sujana als. Dadang  duduk di jok sopir sebagai pengemudi ,  terdakwa  duduk di samping saksi Jaja Sujana als. Dadang  , sedangkan di jok belakang  duduk  sdr. Abah Sensen dan sdr. Ustad Firman ,  selanjutnya  dalam perjalanan   sebelum  sampai di masjid  Agung Panjalu  sdr. Ustad Firman  dan Abah Sensen minta diturunkan , setelah keduanya turun lalu terdakwa kembali meneruskan perjalanan bersama    saksi Jaja Sujana als. Dadang  dan menemui  saksi Karna  yang sudah menunggu bersama kawannya saksi Tubagus di sebuah rumah makan padang depan masjid tersebut , setelah berbincang sejenak terkait  keinginan mendapatkan dana umat dari mbah kuncung yang pernah saksi Jaja Sujana als. Dadang  bicarakan sebelumnya dengan saksi Karna, lalu  saksi karna  memperlihatkan uang dalam tas koper yang jumlahnya sebesar Rp 62 juta kepada saksi Jaja Sujana als. Dadang  , setelah saksi Karna memperlihatkan uang dalam koper tersebut yang diketahui saksi Jaja Sujana als. Dadang berjumlah Rp 62 juta ,  lalu saksi Jaja Sujana als. Dadang  menghubungi temannya sdr. Abah Sensen yang  diakui seolah sebagai  Abah kuncung   dan  menyampaikan perihal uang yang sudah dibawa saksi Karna tersebut,  setelah  sdr. Abah Sensen  menyetujui  lalu saksi Jaja sujana als. Dadang  dan terdakwa  mengajak saksi Karna sendirian  untuk menaiki mobil   menemui abah kuncung untuk menjalani proses pencairan dana umat  ,  saat itu  saksi Tubagus yang datang  bersama  saksi Karna  meminta jaminan KTP kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan KTPnya untuk difoto oleh saksi Tubagus dengan HP , setelah itu terdakwa dan saksi Jaja Sujana als. Dadang  naik ke mobil bersama saksi Karna untuk menemui mbah Kuncung dimana saksi Jaja sujana als. Dadang  duduk sebagi sopir di belakang kemudi, terdakwa duduk disamping saksi Jaja Sujana als. Dadang  sedangkan  saksi Karna duduk di jok belakang sopir , sewaktu di dalam mobil saksi Karna menambahkan uang miliknya ke dalam tas koper tadi sebesar Rp 15 juta sehingga uang dalam koper menjadi Rp 77 juta dan tas koper berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp 77 juta berikut dokumendukumen penting sebagaimana tersebut di atas dipegang saksi Karna dengan cara didekap di dada saksi karna , ketika kendaraan baru berjalan sekitar tiga menit  atau baru berjalan  sejauh kurang lebih  50 meter   dari Masjid Agung Panjalu ke pertigaan Sriwingangun Panjalu, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya , setelah itu dua teman terdakwa yaitu Ust.Firman dan Abah Sensen langsung masuk ke dalam mobil , masingmasing lewat  pintu belakang  kanan dan pintu belakang  kiri  lalu  duduk menghimpit saksi Karna yang bergeser ke tengah jok ,  selanjutnya salah satu pelaku langsung melikung  dan  memegang tangan saksi Karna  sehingga  saksi Karna yang kaget  bertanya “  apaapaan ini “ ,   dan dijawab oleh pelaku  yang membekam tangan saksi Karna  tadi “  diam kamu , ini polisi ,mau dibawa ke kantor polisi udah tua masih butuh uang begini kalau melawan saya bunuh kamu “ ,  saat itu saksi Karna berusaha melawan dengan berontak namun pinggang kanan saksi Karna ditekan menggunakan sikut  oleh pelaku yang duduk di kanannya dan ditampar di pipi kiri  sehingga  saksi saksi Karna yang merasa kesakitan berujar “ aduuh “ , selanjutnya kedua kedua tangan saksi Karna dikebelakangkan oleh kedua pelaku tadi sambil di lakban sehingga tas koper yang semula didekap saksi karna di bagian dadanya  jatuh ke bawah dekat kaki saksi karna , setelah itu  orang yang duduk dikiri saksi Karna melakban mata saksi  Karna lalu tangan saksi Karna diikat dengan lakban ke belakang oleh kedua  pelaku yang duduk di kiri kanan saksi karna tadi   , selanjutnya dalam keadaan saksi karna tak berdaya dan ketakutan ,  kedua pelaku  yang duduk di belakang tadi langsung  mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna berupa   tas koper berisi uang tunai dan dokumendokumen berharga  yang jatuh dekat  kaki saksi karna tadi ,  mengambil dompet yang tersimpan di  saku belakang saksi Karna , HP  yang disimpan di saku depan, dan jam tangan yang dipakai saksi Karna di tangan kiri  ,  setelah  menguasai semua barangbarang saksi Karna lalu  kedua pelaku tadi menjepit bagian pinggang saksi Karna sehingga saksi Karna sulit bergerak , sementara kedua pelaku melakukan kekerasan dan  mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna tadi, terdakwa maupun saksi Jaja Sujana als. Dadang  yang duduk di jok depan hanya diam saja membiarkan perbuatan  yang dilakukan kedua kawannya itu,  dimana ketika terdakwa sempat menengok ke belakang saat saksi Karna sedang dipukuli/ditampar  dan dirampas barangbarangnya tadi  sdr. Abah sensen menegor terdakwa dengan mengatakan “ ka harep weh ningalina tong cilang cileng “ , serta  memerintahkan saksi Jaja Sujana als Dadang  yang menyetir dengan mengatakan “ tarikan we bawa mobilna tong culang cileng “ sambil memutar spion ke arah atas,  selanjutnya setelah kendaraan yang dikemudikan saksi Jaja Sujana als. Dadang  menempuh  perjalanan   sekitar 20 menit  ,  saksi Jaja Sujana als. Dadang menghentikan  kendaraannya  ,  lalu kedua  teman terdakwa  yang duduk dibelakang tadi  menurunkan dan membuang saksi Karna di sebuah rumah kosong dalam keadaan tangan dan mata diikat dengan lakban di  pinggir jalan daerah Ciawi , setelah itu terdakwa bersama kawankawannya segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu tadi menuju rumah kontrakan saksi Jaja Sujana als. Dadang ,  sesampai di kontrakan lalu sdr. Ustad  Firman  dan sdr. Abah Sensen  pulang dengan mengendari sepeda motor , dimana  sebelum  pulang  ustad Firman memberi bagian dari hasil kejahatan tersebut   kepada saksi Jaja Sujana als. Dadang  sebesar Rp 3 juta dan kepada terdakwa  sebesar Rp 2 juta  , dan  uang hasil kejahatan tersebut saat ini sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa , dimana  akibat perbuatan  terdakwa  bersama kawankawannya  yang  dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut  telah  mengakibatkan saksi korban Karna   menderita kerugian  total sebesar kurang lebih Rp 130 juta  atau setidaktidaknya  sekitar jumlah tersebut, namun beberapa hari kemudian tepatnya pada  hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 23.00 wib  bertempat di daerah Garut , terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman berhasil diamankan petugas, selanjutnya berikut barang bukti yang ada terdakwa dan saksi Jaja Sujana als. Dadang diserahkan  ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut sementara dua teman lainya yaitu ustad Firman dan Abah Sensen masih dalam pencaharian (DPO)  ;

            -----------Perbuatan terdakwa IRWAN NURJAMAN ALS. AKUNG BIN HUSNUL HAYAT  tersebut sebagaimana diatur dan dianam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ciamis, 26 Maret 2024.

PENUNTUT UMUM ,

 

 

 

YULIARTI, S.H.

JAKSA MUDA .

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya