Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Bulan lahir Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula 24 Januari 1998 dirubah menjadi 24 Juli 1998 dan akan disesuaikan/disamakan dengan Ijazah Pemohon;
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan Bulan lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis 24 Januari 1998 dirubah menjadi 24 Juli 1998, pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3218-LT-22092016-0110 tertanggal 22 September 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Sosnakertrans Kabupaten Pangandaran;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|