Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Cms TIA KURNIADI, S.H. 1.HABIB AMRULOH
2.DIAN KABUL ALIAS GELONDONG
3.DEDE SURYAMAN ALS BODOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-607/M.2.25/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIA KURNIADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIB AMRULOH[Penahanan]
2DIAN KABUL ALIAS GELONDONG[Penahanan]
3DEDE SURYAMAN ALS BODOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK  : PDM – III /012/CIAMI/03/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA  :

 

        1. N a m a lengkap                              : HABIB AMRULOH Bin ADE SARIMAN.

Tempat lahir                                     : Ciamis.

Umur / Tgl. Lahir                              : 24 Tahun / 19 September 1999.

Jenis kelamin                                   : Laki-laki

Kebangsaan / Warganegara          : Indonesia

Tempat tinggal                                 : Dusun Tegalsari Rt. 026 Rw. 004 Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Agama                                              : I s l a m

Pekerjaan                                         : Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan                                       : SMA (Kelas 2).

 

        2. N a m a lengkap                              : DIAN KABUL Alias GELONDONG Bin UHDIAT (Alm).

Tempat lahir                                     : Ciamis.

Umur / Tgl. Lahir                              : 33 Tahun / 05 Mei 1990.

Jenis kelamin                                   : Laki-laki

Kebangsaan / Warganegara          : Indonesia

Tempat tinggal                                 : Dusun Karangtawang Rt 002 / 006 Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Agama                                              : I s l a m

Pekerjaan                                         : Pelajar/Mahasiswa.

            Pendidikan                                       : SD (Kelas 2).

 

        3. N a m a lengkap                              : DEDE SURYAMAN Alias BODOR Bin NANA.

Tempat lahir                                     : Ciamis.

Umur / Tgl. Lahir                              : 32 Tahun / 10 November 1991.

Jenis kelamin                                   : Laki-laki

Kebangsaan / Warganegara          : Indonesia

Tempat tinggal                                 : Dusun Kamandilan Rt 006 / 002 Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran.

Agama                                              : I s l a m

Pekerjaan                                         : Tidak bekerja.

            Pendidikan                                       : SMP.

 

 

II.   PENAHANAN  :

 

  • Ditahan oleh Penyidik                :  Rutan masing masing sejak tanggal 14-01-2024 s/d 02-02-2024.
  • Diperpanjang Penahanan          :  Rutan masing masing sejak tanggal 03-02-2024 s/d 13-03-2024.
  • Perpanjangan Pengadilan Ke-1 :  Rutan masing masing sejak tanggal 14-03-2024 s/d 12-04-2024.
  • Ditahan oleh Jaksa PU               :  Rutan masing masing sejak tanggal 27-03-2024 s/d 15-04-2024.

 

 

III.  DAKWAAN  :

      PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa I. HABIB AMRULOH Bin ADE SARIMAN, terdakwa II. DIAN KABUL Alias GELONDONG Bin UHDIAT (Alm) dan terdakwa III. DEDE SURYAMAN Alias BODOR Bin NANA, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Kedungpalungpung Rt 001 Rw 004 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengadakan , memproduksi , menyimpan, mempromosikan, dan / atau mengedarkan sediaan farmasi Dan / atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan , khasiat / kemanfaatan dan mutu . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

------ Bahwa awalnya sekitar tanggal 09 bulan Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib, pada saat terdakwa I. HABIB AMRULOH Bin ADE SARIMAN sedang berada dirumahnya di Dusun Babakansari Rt 003 Rw 005 Desa Ciganjeung Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, kemudian dihubungi oleh terdakwa III. DEDE SURYAMAN Alias BODOR Bin NANA untuk menanyakan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Hexymer dan selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa II. DIAN KABUL Alias GELONDONG Bin UHDIAT (Alm) pun untuk menanyakan hal yang sama, yang pada akhirnya kemudian terdakwa I memesankan sediaan farmasi jenis obat Tramadol sebanyak 5 (lima) box sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga total keseluruhan sejumlah Rp.920.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr HENGKY TORNADO ( belum tertangkap).

 

------ Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 11.30 Wib paket sebanyak 5 (lima) box sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir tersebut datang dan diterima oleh terdakwa I di Dusun Kedungpalungpung Rt 001 Rw 004 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Namun ketika paket tersebut akan diserahkan kepada terdakwa II dan terdakwa III, tiba – tiba pihak kepolisan dari satuan reserse narkoba polres pangandaran datang dan menghampiri para terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan pada akhirnya para terdakwa di amankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran untuk diproses lebih lanjut.

 

------ Bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan hexymer tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh para terdakwa dan teman-temannya, akan tetapi para terdakwa tersebut tidak memiliki izin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan / atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

 

     ------ Bahwa dari barang bukti yang diketemukan, berdasarkan hasil laporam pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung sebagai berikut:

 

      1. Laporan Hasil Pengujian Nomor : 24.093.11.17.05.0040.K.

            Pemerian           :Tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”.

            Identifikasi          :Trihexyhenidyl Positif

            Pustaka              : FI ed.VI Tahun 2020.

            Dengan kesimpulan adalah Trihexyhenidyl Positif.

 

     2. Laporan Hasil Pengujian Nomor : 24.093.11.17.05.0041.K.

            Pemerian           : Tablet warna putih, satu sisi TMD, garis tengah, 50 ; dan sisi lain “AM”.

            Identifikasi          : Tramadol Positif

            Pustaka              : FI ed.VI Tahun 2020.

            Dengan kesimpulan adalah Tramadol Positif.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------

 

      ATAU

      KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa I. HABIB AMRULOH Bin ADE SARIMAN, terdakwa II. DIAN KABUL Alias GELONDONG Bin UHDIAT (Alm) dan terdakwa III. DEDE SURYAMAN Alias BODOR Bin NANA, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Kedungpalungpung Rt 001 Rw 004 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan / atau mengedarkan sediaan farmasi atau berupa obat keras yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan , khasiat / kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

------ Bahwa awalnya sekitar tanggal 09 bulan Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib, pada saat terdakwa I. HABIB AMRULOH Bin ADE SARIMAN yang kegiatan sehari-harinya tidak bekerja sedang berada dirumahnya di Dusun Babakansari Rt 003 Rw 005 Desa Ciganjeung Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, kemudian dihubungi oleh terdakwa III. DEDE SURYAMAN Alias BODOR Bin NANA untuk menanyakan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Hexymer dan selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa II. DIAN KABUL Alias GELONDONG Bin UHDIAT (Alm) pun untuk menanyakan hal yang sama, yang pada akhirnya kemudian terdakwa I memesankan sediaan farmasi jenis obat Tramadol sebanyak 5 (lima) box sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga total keseluruhan sejumlah Rp.920.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr HENGKY TORNADO ( belum tertangkap). Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 11.30 Wib paket sebanyak 5 (lima) box sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir tersebut datang dan diterima oleh terdakwa I di Dusun Kedungpalungpung Rt 001 Rw 004 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Namun ketika paket tersebut akan diserahkan kepada terdakwa II dan terdakwa III, tiba – tiba pihak kepolisan dari satuan reserse narkoba polres pangandaran datang dan menghampiri para terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan pada akhirnya para terdakwa di amankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran untuk diproses lebih lanjut.

 

------ Bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan hexymer tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh para terdakwa dan teman-temannya, akan tetapi para terdakwa tersebut tidak memiliki izin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan / atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian.

 

     ------ Bahwa dari barang bukti yang diketemukan, berdasarkan hasil laporam pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung sebagai berikut:

 

     1.  Laporan Hasil Pengujian Nomor : 24.093.11.17.05.0040.K.

            Pemerian           :Tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”.

            Identifikasi          :Trihexyhenidyl Positif

            Pustaka              : FI ed.VI Tahun 2020.

            Dengan kesimpulan adalah Trihexyhenidyl Positif.

 

     2. Laporan Hasil Pengujian Nomor : 24.093.11.17.05.0041.K.

            Pemerian           : Tablet warna putih, satu sisi TMD, garis tengah, 50 ; dan sisi lain “AM”.

            Identifikasi          : Tramadol Positif

            Pustaka              : FI ed.VI Tahun 2020.

            Dengan kesimpulan adalah Tramadol Positif.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------

 

 

Cianjur, 28 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

                      Tia Kurniadi, S.H..

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya