Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2024/PN Cms PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Basirun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2024/PN Cms
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIYAN FARDIANPT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Tergugat
NoNama
1Basirun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 293.297.830,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 122 tanggal 19 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Risha Dwi Novianti SH,;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 293.297.830,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 293.297.830,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).
  6. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda TERGUGAT, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik benda yang telah ada maupun benda yang akan ada dikemudian hari.
  7. Meletakan dan/atau melakukan pemblokiran rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse)
  9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan terhadap putusan tersebut.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak