| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 122 tanggal 19 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Risha Dwi Novianti SH,;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 293.297.830,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 293.297.830,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda TERGUGAT, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik benda yang telah ada maupun benda yang akan ada dikemudian hari.
- Meletakan dan/atau melakukan pemblokiran rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse)
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan terhadap putusan tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|