Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah hubungan Hukum Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (Akad Istishna) antara Penggugat dengan Tergugat yang mana Penggugat sebagai pihak Penjual dan Tergugat sebagai pihak Pembeli dan Turut Tergugat sebagai Penjamin Personal ;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat sudah ingkar janji (wanprestasi) karena tidak melaksanakan kewajibannya pada Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai utang kepada Pihak Penggugat sebesar Rp. 237.807.250,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Rumah Tinggal objek Anggunan secara sukarela dalam keadaan kosong kepada Penggugat untuk dijual kepada pihak lain untuk melunasi hutang Tergugat sebesar Rp. 237.807.250,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan apabila tidak menyerahkan secara sukarela objek anggunan dalam keadaan kosong kepada Penggugat sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar vij voorraad) meskipun ada upaya keberatan ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Pengadilan Negeri Ciamis Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |