| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.B/2026/PN Cms | KARTAM,SH | IMAM Bin (Alm) TEJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.B/2026/PN Cms | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-575/M.2.25/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-II/022/CIAMI/03/2026
II. PENANGKAPAN
---------Bahwa terdakwa IMAM Bin (Alm) TEJO pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di depan WC umum SPBU Panawangan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang merupakan sumber atau mata pencaharian atau sumber nafkah utama seorang, secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------ Bahwa pada awalnya mulanya pada Baptu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa pada saat sedang berada di rumah di daerah Manjenang kemudian datang saudara ILHAM menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian setelah itu terdakwa menelpon saudara DENI untuk memesan mobil rental dan saudara DENI menawarkan 1 (satu) Unit Mobil Luxio warna hitam dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekitar jam 16.00 WIB terdakwa bersama sama dengan saudara ILHAM berangkat menuju ke tempat rental saudara DENI yang ada di Ciamis dan setelah sampai di tempat rental kemudian saudara DENI menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Luxio warna hitam dengan nomor polisi B-1802-WFD kepada terdakwa, kemudian setelah itu terdwakwa membawa kerumah saudara ILHAM sambil menunggu malam hari,kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa bersama sama dengan saudara ILHAM berangkat berkeliling ke daerah Sukamulya Baregbeg arah ke gasspoll Icakan sekitar jam 22.40 WIB sampai di dekat gubuk tempat penyimpanan telor terdakwa berkata kepada saudara ILHAM “ itu tempat apa “ di jawab oleh saudara ILHAM “ Itu tempat penyimpanan telor ayam kalau mau ayo putar balik takutnya penasaran “ kemudian saudara ILHAM memutar balik mobilnya kearah Ciamis dan setelah sampai di dekat gubuk penyimpanan telor saudara ILHAM memberhentikan mobilnya di pinggir jalan dekat gubuk tersebut, kemudian setelah itu terdakwa bersama- sama dengan saudara ILHAM turun dari dalam mobil sambil membawa kunci roda lalu berjalan menuju gubuk penyimpanan telor dan dan terdakwa melihat pintu gubuk tersebut di kunci dengan menggunakan gembok kemudian gembok tersebut terdakwa bongkar dengan menggunakan kunci roda dengan cara di cungkil hingga rusak dan setelah itu terdakwa bersama dengan saudara ILHAM masuk dan mengambil peti yang berisikan telor secara bergantian dan di masukan kedala mobil yang terdakwa bawa yang terlebih dahulu terdakwa melipat kursi bagian belakang. Kemudian ketika terdakwa membawa peti telur ada warga yang berhenti dengan menggunaka sepeda motor dan berhenti sambil berteriak “ Woy Lagi Ngapain “, kemudian terdakwa menghampiri orang tersebut dan bertanya “ Kalau ini kandang milik pa jana “ lalu di jawab oleh saksi Sodikin “ Itu bukan kandang milik pa jana “ kemudian setelah saksi Sodikin pergi terdakwa bersama-sama dengan saudara ILHAM pergi meninggalkan tempat tesebut. Kemudian setelah itu terdakwa Bersama-sama denga saudara ILHAM menjula barang berupa telur tersebut daerah majenang kepada orang yang tidak di kenal seharga kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan saudara ILHAM mendapat bagian sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi KURDI Bin (Alm) SALMITA merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- ( Empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.--------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c, f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .-------------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 12 Maret 2026 PENUNTUT UMUM
KARTAM,S.H. JAKSA MUDA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||

