Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Cms PT. Woori Finance Indonesia Tbk dh PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Ciamis 1.KIDIK FAJAR
2.SITI MARYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk dh PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Ciamis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIN SAHIDINPT. Woori Finance Indonesia Tbk dh PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Ciamis
Tergugat
NoNama
1KIDIK FAJAR
2SITI MARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.343.285,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 060372200156 tanggal 30 Juni 2020, Sebesar Rp.114.343.285,-(Seratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                   : DAIHATSU /  GRANDMAX S401RP TMREJJ HC

Jenis/Model                 : MOBIL BEBAN / PICKUP

Tahun/Warna               : 2012 / HITAM

No. Rangka/Mesin      : MHKT3CALJCK008695 / DDF8058

No. Polisi                    : Z 8365 WN

BPKB tercatat atas nama : KIDIK FAJAR

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                   : DAIHATSU /  GRANDMAX S401RP TMREJJ HC

Jenis/Model                 : MOBIL BEBAN / PICKUP

Tahun/Warna               : 2012 / HITAM

No. Rangka/Mesin      : MHKT3CALJCK008695 / DDF8058

No. Polisi                    : Z 8365 WN

BPKB tercatat atas nama : KIDIK FAJAR

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak