Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Cms PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk 1.ISKANDAR
2.MINTARSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Cms
Tanggal Surat Sabtu, 19 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi HeryantoPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Tergugat
NoNama
1ISKANDAR
2MINTARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.810.283,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.810.283,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 34.764.042,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU EMPAT PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 11.046.241,- ( SEBELAS JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak