| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98278759/4014/12/22 tanggal 05 Desember Tahun 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 971 atas nama Maesaroh adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit dengan sisa pokok yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp 72.705.141 dengan bunga berjalan sebesar Rp 5.334.035 sehingga total kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp. 78.039.176,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Rp. 78.039.176,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Bojongmalang Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 971 atas nama Maesaroh Luas 1243m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |