Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Cms KARTAM,SH DICHA MAHAL DICHA Bin KARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-696/M.2.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICHA MAHAL DICHA Bin KARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-II/024/CIAMI/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

DICHA MAHAL DICHA Bin KARMAN

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 21 Mei 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn Patinggen II Rt. 020 Rw. 005 Desa Karangpawitan Kec, Padaherang Kab. Pangandaran

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

                                                              

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Kepolisian Sektor Padaherang sejak tanggal 27 Januari 2026

 

  1. PENAHANAN

 

  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penyidik POLRI dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Padaherang sejak tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026.
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polsek Padaherang sejak tanggal 17 Februari 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026.
  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026.

 

  1.   DAKWAAN :

 

---- Bahwa ia terdakwa DICHA MAHAL DICHA Bin KARMAN, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 13.31 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Dusun Babakanjaya Rt.019 Rw.007 Desa Kadungwuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran dan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar jam 04.30 WIB bertempat di Dusun Burujul Rt.003 Rw.005 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi beberapa tindak pidana yang harus di pandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri., Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;--------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa keluar dari rumah terdakwa dengan tujuan akan pergi kerawa untuk mancing dengan berjalan kaki menyelusuri  jalan sawah untuk mencari lumut sebagai umpan mancing, kemudian ketika terdakwa melintas kedepan rumah saksi korban terdakwa melihat pintu rumah terbuka dan terlihat dari luar ada 1 (satu) buah Handphone yang ada diatas sofa kemudian terdakwa mendekati rumah tersebut sambil melihat-lihat situasi dan setelah merasa aman maka terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu depan dan mengambil 1(satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A54 awrana abu-abu dalam keada di charger setelah terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut terdakwa keluar melalui pintu semula pada saat terdakwa masuk.-------------------------------------------------------

----- Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar jam 04.30 WIB bertempat di Dusun Burujul Rt.003 Rw.005 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran pada awalnya terdakwa pergi dari rumah mertua terdakwa yang beralamat di Dusun Sukasari Desa Sukanagara Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran sekitar jam 04.00 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dengan tujuan akan pulang kerumah terdakwa akan tetapi di dalam perjalanan sepeda motor yang di gunakan terdakwa mogok kehabisan bensin, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa simpan di pinggir jalan kemudian selanjutnya terdakwa berjalan kaki dengan maksud akan mencari kios bensin, ketika terdakwa sedang berjalan di lorong gang terdakwa melihat ada sebuah rumah yang gorden jendela terbuka dan terdakwa melihat dari luar 1 (satu) buah Handphone yang tersimpan diatas meja makan dan sambil melihat situasi sekitar dan setelah  merasa aman kebetulan maka terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dapur yang tidak terkunci dan setelah berada di dalam rumah terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type A26 warna pink yang ada diatas meja ruangan tengah dan setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type A26 warna pink maka terdakwa keluar dari rumah melalui pintu semula pada saat terdakwa masuk  dan berjalan menuju di mana sepeda motor terdakwa di parkir dan setela itu terdakwa pergi kerumah terdakwa sambil mendorong sepeda motor yang kehabisan bensin.----------------------------------------

----- Bahwa benar kedua handphone dari hasil kejahatan rencananya terdakwa akan dijual melalui Aplikasi Facebook pada group jual beli, kemudian terdakwa melihat ada postingan sesorang yang menerima jual beli Handphone second atau yang rusak, kemudian terdakwa berkomunikasi melalui Aplikasi Whatsaap dan di aplikasi tersebut terdakwa menawarkan Handphone 1(satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A54 awrana abu-abu kepada Aplikasi Whatsaap atas nama Saksi JAJANG seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi JAJANG menawar harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah diel harganya maka terdakwa  menerima uang dari hasil penjualan 1(satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A54 awrana abu-abu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa.-----------------------------------------------------------------

----- Tidak lama kemudian terdakwa setelah terdakwa berada di rumah terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian polsek padaherang berikut barang buktinya untuk di peroses lebih lanjut.----------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi 1.NENI MNURSITI, 1(satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A54 merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.5.500.000,- ( Lima juta lima ratus ribu rupiah).-----------------

----- Dan untuk saksi KAILA ARETTUSHA GUNAWAN untuk Handphone 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type A26 warna pink mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.-----------------------------------

 

  

                                                                             Ciamis, 06 April 2026

                                                                            PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                       

KARTAM, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya