Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Cms Rudy Kurnia 1.Iwan Santoso
2.Ir. Mohamad Iqbal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudy Kurnia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN ROSMAWAN, S.H.,M.H.,C.L.A.,C.T.LRudy Kurnia
Tergugat
NoNama
1Iwan Santoso
2Ir. Mohamad Iqbal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. Tahyadi Ahmad Satibie
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANGANDARAN
3Pemerintahan Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran Provinsi Bawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Akta Hibah No 77/Cjl/1997 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I pada hari Selasa tanggal 23 September 1997 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya Tidak mempunyai kekuatan hukum dan dapat dibatalkan;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01235 atas nama Mohamad Iqbal Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan tidak mengikat;
  4. Menyatakan bahwa Objek tanah yang terletak di desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara          : Solokan Kibabut

Timur          : Darat Sodik/Darat Asril Habib

Selatan       : Darat Wahya Solihin/Darat Ijan Salim

Barat           : Darat Asril Habib/Darat Wilastra/Sodikin

Adalah merupakan hak milik Penggugat.

  1. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jamin atas objek berupa tanah yang terletak di desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara          : Solokan Kibabut

Timur          : Darat Sodik/Darat Asril Habib

Selatan       : Darat Wahya Solihin/Darat Ijan Salim

Barat           : Darat Asril Habib/Darat Wilastra/Sodikin

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak