Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah identitas paspor Pemohon yang semula, Paspor Jenis P dengan Paspor W 336998, dengan atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Lahir Ciamis, Tanggal Lahir 03 Agustus 1972, yang dikeluarkan Kantor Indonesia Consulate General In Hong Kong tertanggal 15 Januari 2014 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor W 336998, dengan atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Lahir Ciamis, Tanggal Lahir 03 Agustus 1968, yang dikeluarkan Kantor Indonesia Consulate General In Hong Kong tertanggal 15 Januari 2014;
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencatatan perubahan identitas Paspor Pemohon yang tercatat dalam Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada paspor dengan nomor Paspor W 336998 yang dikeluarkan Kantor Indonesia Consulate General In Hong Kong tertanggal 15 Januari 2014;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|