Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Cms YUDI CAHYUDIN, S.AP Bin UJANG JONI Tipidkor Sat Reskrim Kepolisian Resor Ciamis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUDI CAHYUDIN, S.AP Bin UJANG JONI
Termohon
NoNama
1Tipidkor Sat Reskrim Kepolisian Resor Ciamis
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/69.e/IV/RES.3.3./2021/Reskrim tanggal 22 April 2021 batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/378/IX/RES.3.3/2020/Reskrim, tanggal 29 September 2020
  5. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon;
  6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya