Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Cms BRI KANTOR CABANG CIAMIS 1.Amar
2.Nida Pauziah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG CIAMIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGA SUMBAGABRI KANTOR CABANG CIAMIS
Tergugat
NoNama
1Amar
2Nida Pauziah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.856.263,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :PK2003BSRT/4058/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 162.856.263 (Seratus enam puluh dua juta delapan ratus limapuluh enam ribu duaratus enam puluh tiga rupiah).
  5. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Letter C Desa Tanjungsari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek        dalam berupa tanah dan bangunan atas nama Nida Pauziah luas tanah 314 m2 di Desa Tanjungsari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak