Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah, mengikat dan berkekutan hukum ‘Surat Pernyataan’ pada tanggal 14 Juni 2023, yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dan diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis;
- Menyatakan sah, mengikat dan berkekutan hukum ‘Surat Kuasa’ pada tanggal 7 Juli 2023, yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan ingkar janji;
- Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Sisa Hutang Pokok sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian dari ‘Bunga Uang Rekening Koran’, sebesar 1,2 % per bulan (satu koma dua perseratus perbulan) atau setara dengan Rp.3.780.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), terhitung sejak 30 Maret 2023, mengingat uang hutang tersebut merupakan ‘Uang Tabungan’ Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ‘Kerugian Sisa Hutang Pokok’ sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) kepada Penggugat, yang dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar untuk membayar kerugian dari ‘Bunga Uang Rekening Koran’, sebesar 1,2 % per bulan (satu koma dua perseratus perbulan) atau setara dengan Rp.3.780.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat, yang dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus, mengingat uang hutang tersebut merupakan ‘Uang Tabungan’ penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag), terhadap Objek Jaminan Hutang berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, SPPT No.: CMS.0.0152190, SHM No.: 844, terletak di Dusun Petir RT.01 RW.03 Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, pemegang hak atas nama Iis Siti Rohimah (Tergugat II)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap bulan keterlambatan pelunasan pembayaran kerugian Penggugat, terhitung sejak sejak 30 Maret 2023 atau sejak gugatan aquo berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Turut Tergugat III selaku Institusi yang berwenang melakukan pendaftaran tanah supaya tidak melakukan peralihan hak terhadap objek sengketa, guna menghindari kerugian Penggugat yang lebih besar;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ciamis melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) . |