Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa adanya surat penahanan dan tidak adanya tembusan surat penahanan kepada keluarga Pemohon tanpa prosedur dan memperhatikan asas hukum yang berlaku adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum Termohon agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap keterlambatan 1 (satu) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON melalui media masa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|