Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, tanggal 5 Agustus 2023”;
- Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, “Kwitansi, tanggal 5 Agustus 2023”;
- Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, Jual Beli Objek Jual antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, SHM Atas Nama Mamat Rohimat No.: 00235, Luas 1.611 M2 (seribu enam ratus sebelas meter persegi), yang terletak di Blok Dusun Cogreg, RT.03, RW.08, Desa Mekarbuana, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis”
- Menghukum Tergugat, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa beban apapun kepada Penggugat yaitu Objek Jual berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, SHM Atas Nama Mamat Rohimat No.: 00235, Luas 1.611 M2 (seribu enam ratus sebelas meter persegi), yang terletak di Blok Dusun Cogreg, RT.03, RW.08 Desa Mekarbuana, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis”
- Menghukum Tergugat, untuk melaksanakan “Proses Pendaftaran Tanah”, guna peralihan hak Objek Jual dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk turut dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yangseadil-adilnya(ex aequo et bono) ; |