Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Cms Yoyo Maryo Mamat Rohmat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoyo Maryo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Amelia,SHYoyo Maryo
Tergugat
NoNama
1Mamat Rohmat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Sutarman, S.H.Mamat Rohmat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, tanggal 5 Agustus 2023”;
  3. Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, “Kwitansi, tanggal 5 Agustus 2023”;
  4. Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, Jual Beli Objek Jual antara Penggugat  dengan Tergugat  berupa :
  • Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, SHM Atas Nama Mamat Rohimat No.: 00235, Luas 1.611 M2 (seribu enam ratus sebelas meter persegi),  yang terletak di Blok Dusun Cogreg, RT.03, RW.08, Desa Mekarbuana, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis
  1. Menghukum Tergugat,  untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa beban apapun kepada Penggugat yaitu Objek Jual berupa :
  • Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, SHM Atas Nama Mamat Rohimat No.: 00235, Luas 1.611 M2 (seribu enam ratus sebelas meter persegi),  yang terletak di Blok Dusun Cogreg, RT.03, RW.08 Desa Mekarbuana, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis
  1. Menghukum Tergugat,  untuk melaksanakan “Proses Pendaftaran Tanah”,  guna peralihan hak Objek Jual dari Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan Turut Tergugat untuk turut dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;

Subsider :

Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yangseadil-adilnya(ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak