Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2012/PN.CMS 1.Dr. ACENG SOLAHUDIN AHMAD
2.IRMA DEVIANTY
1.Drs. DADI HENDARMIN., Dkk.
2.Ny. AKTRIS MULYATI ( Turut Tergugat I)
3.WAWAN ( Turut Tergugat II)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mei 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/PDT.G/2012/PN.CMS
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. ACENG SOLAHUDIN AHMAD
2IRMA DEVIANTY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. DADI HENDARMIN., Dkk.
2Ny. AKTRIS MULYATI ( Turut Tergugat I)
3WAWAN ( Turut Tergugat II)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 51/2012 yangdibuat dihadapan Notaris Dewi Mulyanti, SH ;
  3. Menyatakan tanah obyek sengketa tersebut merupakan milik Para Penggugat hasil pembelian dari Para Turut Tergugat ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan tanah obyek sengketa tersebut ;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat telah menimbulkan Kerugian dari keuntungan yang diharapkan dari klinik tersebut yang dihitung sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk perbulannya dan harus dihitung sejak di kuasai sampai dengan Putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar uang kerugian dari keuntungan yang diharapkan akibat penguasaan tanah obyek sengketa tersebut ;
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dari penguasaannya serta dalam keadaan bebas dari beban pihak ketiga;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala beban biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR ;

Mohon agar Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan putusan yangseadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak