Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Cms ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H. RIKI Als BOZES Bin OIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-889/M.2.25/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI Als BOZES Bin OIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara :  PDM – III – 014 / Ciamis  / 04 /2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

Riki Alias Bozes Bin Ois

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 25 November 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Nusasireum RT. 032 RW. 010 Desa Cibereum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Status Penangkapan:

       Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 15 Februari 2026

  1. Status Penahanan:
  1. Penyidik                                  : Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 07 Maret 2026.
  2. Perpanjangan Penahanan      : Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d 16 April 2026.
  3. Penuntut Umum                     : Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d 5 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan:

    KESATU

Bahwa ia Terdakwa Riki Alias Bozes Bin Ois pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tepi jalan samping Masjid Besar Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Ciamis mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Panjalu ada peredaran gelap obat terlarang, selanjutnya Saksi M. Fathur Rohman dan Saksi Wahyu Witdyo Saputro bersama Tim Unit III Satresnarkoba Polres Ciamis melakukan penyelidikan diwilayah yang di informasikan tersebut. Kemudian pada malam harinya sekitar Pukul 19.20 Wib para saksi bersama Tim Unit III melihat Terdakwa yang berdiri di pinggir jalan samping Masjid Besar Panjalu yang gerak geriknya mencurigakan, lalu Saksi M. Fathur Rohman dan Saksi Wahyu Witdyo Saputro menghampiri Terdakwa dengan meminta izin dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaaan terhadap diri Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi Imam Nugraha dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas selendang merk Kickers warna cokelat yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis obat Atarax (Alprazolam) 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis obat Euforiss (Clonazepam) 2 mg serta 1 (satu) unit handphone.

Selanjutnya Tim Unit III Satresnarkoba melakukan interogasi kepada Terdakwa diperoleh informasi bahwa Terdakwa membeli obat-obat Psikotropika tersebut dari Sdr. Robi (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di daerah Pasirkoja Kota Bandung dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada Sdr. Opi (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga rtaus ribu rupiah) per 1 lembar isi 10 butir.

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.

Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab : 1021/NPF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip biru “Atarax Alprozolam” berisikan 5 (lima) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3805 gram, diberi nomor barang bukti 1007/2026/NPF, berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Aplrazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip biru “Euforiss Clonazepam” berisikan 5 (lima) butir tablet warna ungu logo “ss” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 0,84650 gram, diberi nomor barang bukti 1008/2026/NPF, berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Riki Alias Bozes Bin Ois pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tepi jalan samping Masjid Besar Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4). Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Ciamis mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Panjalu ada peredaran gelap obat terlarang, selanjutnya Saksi M. Fathur Rohman dan Saksi Wahyu Witdyo Saputro bersama Tim Unit III Satresnarkoba Polres Ciamis melakukan penyelidikan diwilayah yang di informasikan tersebut. Kemudian pada malam harinya sekitar Pukul 19.20 Wib para saksi bersama Tim Unit III melihat Terdakwa yang berdiri di pinggir jalan samping Masjid Besar Panjalu yang gerak geriknya mencurigakan, lalu Saksi M. Fathur Rohman dan Saksi Wahyu Witdyo Saputro menghampiri Terdakwa dengan meminta izin dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaaan terhadap diri Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi Imam Nugraha dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas selendang merk Kickers warna cokelat yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis obat Atarax (Alprazolam) 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis obat Euforiss (Clonazepam) 2 mg serta 1 (satu) unit handphone.

Selanjutnya Tim Unit III Satresnarkoba melakukan interogasi kepada Terdakwa diperoleh informasi bahwa Terdakwa membeli obat-obat Psikotropika tersebut dari Sdr. Robi (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di daerah Pasirkoja Kota Bandung dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada Sdr. Opi (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga rtaus ribu rupiah) per 1 lembar isi 10 butir serta ada sebgaian yang diberikan kepada Saksi Andri Supriatna Bin Sukarna untuk digunakan bersama.

Bahwa Terdakwa menyerahkan dan memberikan psikotropika kepada Saksi Andri Supriatna tidak ada kapasaitas dibidang kesahatan dan tidak ada resep dokter.

Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab : 1021/NPF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip biru “Atarax Alprozolam” berisikan 5 (lima) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3805 gram, diberi nomor barang bukti 1007/2026/NPF, berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Aplrazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip biru “Euforiss Clonazepam” berisikan 5 (lima) butir tablet warna ungu logo “ss” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 0,84650 gram, diberi nomor barang bukti 1008/2026/NPF, berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    

 

Ciamis, 27 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Adham Ardhytia Manggala, S.H.

Jaksa Muda Nip. 19840506 200712 1002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya