| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.Sus/2026/PN Cms | ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H. | RIKI Als BOZES Bin OIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2026/PN Cms | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-889/M.2.25/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM – III – 014 / Ciamis / 04 /2026
Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 15 Februari 2026
KESATU Bahwa ia Terdakwa Riki Alias Bozes Bin Ois pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tepi jalan samping Masjid Besar Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Ciamis mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Panjalu ada peredaran gelap obat terlarang, selanjutnya Saksi M. Fathur Rohman dan Saksi Wahyu Witdyo Saputro bersama Tim Unit III Satresnarkoba Polres Ciamis melakukan penyelidikan diwilayah yang di informasikan tersebut. Kemudian pada malam harinya sekitar Pukul 19.20 Wib para saksi bersama Tim Unit III melihat Terdakwa yang berdiri di pinggir jalan samping Masjid Besar Panjalu yang gerak geriknya mencurigakan, lalu Saksi M. Fathur Rohman dan Saksi Wahyu Witdyo Saputro menghampiri Terdakwa dengan meminta izin dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaaan terhadap diri Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi Imam Nugraha dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas selendang merk Kickers warna cokelat yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis obat Atarax (Alprazolam) 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis obat Euforiss (Clonazepam) 2 mg serta 1 (satu) unit handphone. Selanjutnya Tim Unit III Satresnarkoba melakukan interogasi kepada Terdakwa diperoleh informasi bahwa Terdakwa membeli obat-obat Psikotropika tersebut dari Sdr. Robi (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di daerah Pasirkoja Kota Bandung dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada Sdr. Opi (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga rtaus ribu rupiah) per 1 lembar isi 10 butir. Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa. Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab : 1021/NPF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa Riki Alias Bozes Bin Ois pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tepi jalan samping Masjid Besar Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4). Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Ciamis mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Panjalu ada peredaran gelap obat terlarang, selanjutnya Saksi M. Fathur Rohman dan Saksi Wahyu Witdyo Saputro bersama Tim Unit III Satresnarkoba Polres Ciamis melakukan penyelidikan diwilayah yang di informasikan tersebut. Kemudian pada malam harinya sekitar Pukul 19.20 Wib para saksi bersama Tim Unit III melihat Terdakwa yang berdiri di pinggir jalan samping Masjid Besar Panjalu yang gerak geriknya mencurigakan, lalu Saksi M. Fathur Rohman dan Saksi Wahyu Witdyo Saputro menghampiri Terdakwa dengan meminta izin dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaaan terhadap diri Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi Imam Nugraha dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas selendang merk Kickers warna cokelat yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis obat Atarax (Alprazolam) 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir Psikotropika jenis obat Euforiss (Clonazepam) 2 mg serta 1 (satu) unit handphone. Selanjutnya Tim Unit III Satresnarkoba melakukan interogasi kepada Terdakwa diperoleh informasi bahwa Terdakwa membeli obat-obat Psikotropika tersebut dari Sdr. Robi (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di daerah Pasirkoja Kota Bandung dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada Sdr. Opi (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga rtaus ribu rupiah) per 1 lembar isi 10 butir serta ada sebgaian yang diberikan kepada Saksi Andri Supriatna Bin Sukarna untuk digunakan bersama. Bahwa Terdakwa menyerahkan dan memberikan psikotropika kepada Saksi Andri Supriatna tidak ada kapasaitas dibidang kesahatan dan tidak ada resep dokter. Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab : 1021/NPF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

