Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Cms PT Cargill Indonesia Edi Daryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cargill Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. AMIR SYAMSUDIN, SH., MH.PT Cargill Indonesia
Tergugat
NoNama
1Edi Daryanto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. IKSAN SETIADI, S.H., M.H.Edi Daryanto
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 1.593.195.000,- kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang berlum dibayar terhitung sejak 1 April 2016 sampai Tergugat membayar lunas;
  5. Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas sebidang tanah/bangunan sesuai Dusun Cipendeuy, Rt.006/Rw.003, Kelurahan/Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak