Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 1.593.195.000,- kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang berlum dibayar terhitung sejak 1 April 2016 sampai Tergugat membayar lunas;
- Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas sebidang tanah/bangunan sesuai Dusun Cipendeuy, Rt.006/Rw.003, Kelurahan/Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
|