Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Cms Mandiri Tunas Finance 1.Uus Husnaeni
2.Koperasi Angkutan Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Kusnandar, SH.Mandiri Tunas Finance
Tergugat
NoNama
1Uus Husnaeni
2Koperasi Angkutan Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini;
  3. Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II telah melakukan perbuatan ingkar/cidera janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap “Objek Jaminan Fidusia”, sebagai berikut :
  • Merk Kendaraan          : Mitsubishi FE 74 L           
  • Type/Jenis                 : Mitsubishi/Tuck     
  • No. Rangka                : MHMFE74PHJK001837      
  • No. Mesin                  : 4D34TS09434                 
  • Warna                       : Kuning
  • TNKB                        : Z 9385 MN
  • No. BPKB                  : P-00966713
  • Tahun                       : 2018
  1. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa kewajiban TERGUGAT-I kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 351.953.000,- (tiga ratus juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan dalam gugatan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk menyerahkan “Objek Jaminan Fidusia”, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
  • Merk Kendaraan          : Mitsubishi FE 74 L           
  • Type/Jenis       : Mitsubishi/Tuck     
  • No. Rangka      : MHMFE74PHJK001837      
  • No. Mesin        : 4D34TS09434                 
  • Warna             : Kuning
  • TNKB              : Z 9385 MN
  • No. BPKB         : P-00966713
  • Tahun             : 2018
  1. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya dalam melaksanakan putusan gugatan perkara ini, terhitung sejak putusan dalam gugatan perkara ini dibacakan sampai dengan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang harus dibayar pula kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus pada saat TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II melaksanakan putusan gugatan perkara ini;
  2. Menyatakan putusan dalam gugatan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi dari TERGUGAT-I dan atau TERGUGAT-II dan atau pihak lain (uitvoerbaar bij voorraad);

Atau; apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI CIAMIS Cq. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI CIAMIS yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak