Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Cms Dwi Suci Nurrohma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Suci Nurrohma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang semula bernaman Dwi Suci Nurrohma yang lahir di Ciamis pada tanggal 14 Desember 1999 dirubah menjadi Dwi Suci Nurrohmah yang lahir di Ciamis pada tanggal 14 Desember 1999 dan Pemohon untuk merubah nama pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula bernaman Dwi Suci Nur Rohmah yang lahir di Ciamis pada tanggal 14 Desember 1999 dirubah menjadi Dwi Suci Nurrohmah yang lahir di Ciamis pada tanggal 14 Desember 1999. Perubahan nama ibu kandung dalam Kutipan akta kelahiran yang semula bernama Maya Siti Maimunah dirubah menjadi Siti Maimunah;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 4657/2001 pada tanggal 2 Juli 2001 dan Kartu Keluarga dengan nomor 3207241109070018 pada tanggal 6 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pangandaran;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak