Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PN Cms 1.Hendrik Usman
2.Desidri Andriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hendrik Usman
2Desidri Andriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberi izin kepada para Pemohon untuk merubah Nama anak para Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Anak para Pemohon yang semula bernama Mouza Al Muhshanat Pratama dirubah menjadi Mauza Al Muhshanat Pratama dan akan disesuaikan/disamakan dengan Ijazah anak para pemohon;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan nama anak para pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 34889/2011 tertanggal 9 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis;
  4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak