Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Cms KARTAM,SH ANDI SUGIARTO Bin DARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-697/M.2.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SUGIARTO Bin DARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-II/026/CIAMI/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ANDI SUGIARTO Bin DARMAN

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 19 Maret 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Pamotan Rt.005 Rw.001 Desa Pamotan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran dan Dusun Cikalong Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat.

                                                              

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resor Pangandaran sejak tanggal 29 Januari 2026.

 

  1. PENAHANAN

 

  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penyidik POLRI dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pangandaran sejak tanggal 30 Januari 2026 sampai dengan tanggal 18 Februari 2026.
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Pangandaran sejak tanggal 19 Februari  2026 sampai dengan tanggal 30 Maret 2026.
  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 30 Maret 2026 sampa dengan tanggal 18 April 2026.

 

  1.   DAKWAAN

KE SATU

 

-----Bahwa terdakwa ANDI SUGIARTO Bin DARMAN, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipus muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menhapus piutang, , Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa menghubungi saksi korban NUR APRILIYANTI untuk menggadaikan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 (empat) Dhaihatsu Grandmax warna hitam Plat Nopol D-8776-VQ milik saudara YUDI akan tetapi terdakwa pada saat itu mengakui kepada saksi korba bahwa kendaraan tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan akan di gadai kurang lebih selama 2 (dua) bulan bahwa dengan adanya  kata-kata dari terdakwa kemudian saksi korban percaya sehingga korban mau menerima menggadai kendaraan Dhaihatsu Granmax milik terdakwa dengan harga kurang lebih Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sehingga selanjunya korban menyerahkan uang sebesar  Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)  tersebut kepada terdakwa bertemat di Rumah Makan 76 yang beralamat di Blok Citiis Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran di sertai bukti berupa kwitansi penyerahan uang dari saksi korban kepada terdakwa tertanggal 08 Agustus 2025.dan selama 2 (dua) bulan sesuai dengan sepekatan antara korban dengan terdakwa, dan sesusi dengan kesepakatan terdakwa tidak ada mengembalika uang kepada saksi korban, kemudian korban menanyakan kepada terdakwa kapan uang mau di kembalikan akan tetapi terdaka menerangkan kepada korban bahwa 1 (satu) Unit kendaraan Dhaitsu Granmax yang di gadaikannya akan di tebus oleh orang lain.-------------------------------------

-----Kemudian pada tanggal 27 September 2025 terdakwa di hubungi oleh saksi korban untuk mengingatkan terdakwa bahwa pada tanggl 08 Oktober 2025 terdakwa harus segera mengembalikan uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada korban, akan tetapi terdakwa menawarkan kepada korban bahwa ada orang yang siap untuk menampung mobil yang di gadaikan terdakwa kepada korban.----------------------------------------------------------------

-----Kemudian pada tanggal 28 September 2025 terdakwa membuat janji dengan saksi korban untuk bertemu di depan Hawai yang beralamat di ujung tol bulak laut Kabupaten Pangandaran sekitar jam 08.00 WIB, kemudian terdakwa bersama dengan RUSMAN ke tempat yang di janjikan dan setelah sampai terdakwa bertemu dengan korban setelah itu terdakwa meminjam mobil yang di gadaikan terdakwa kepada korban dengan alasan bahwa yang akan menampung mobil tidak bisa datang kesini dan harus di jemput di terminal Pangandaran, dengan adanya perkatan dari terdakwa  korban menyerahkan kendaraan yang di gadainya kepada lalu terdakwa membawa ke daerah terminal Pangandaran dan setelah sampai di terminal terdakwa tidak ketemu dengan orang yang akan menampung kendaraan gadaian tersebut kemudian setelah itu terdakwa mencoba menghubungi saudara DEDE SARIPUDIN Als DEDE OCES di karenakan orang yang bias menampung kendaraan gadaian tidak ketemu, dan tidak lama kemudian terdakwa di hubungi orang ayang akan menampung kendaraan dan mengatakan saya ada di babakan dekat PLN Pangandaran lalu setelah itu terdakwa berangkat menuju ke Babakan dekat PLN akan tetapi terdakwa tidak ketemu dengan orang yang akan menampung kendaraan tersebut, kemudian terdakwa menelepon kembali Saudara DEDE  SARIPUDIN Als OCES dan di jawab ditunggu untuk bertemu di pertigaan Rawa Apu Kabupaten Cilacap, kemudian terdakwa menelepon saudara RUSMANA untuk ikut berangkat ke Pertigaan Rawa Apu Kabupaten Cilacap, kemudian setelah sampai di pertigaan rawa Cilacap terdakwa dan saudara RUSMANA bertemu dengan Saudara DEDE SARIPIDUN aAls OCES lalu kemudian terdakwa menyerahkan 1(satu) Unit kendaraan R4 Granmex warna hitam Plat Nopol D-8776-VQ kepada saudara DEDE SARIPUDIN Als OCES dikarenakan menurut saudara DEDE  bahwa ada orang yang akan menampung atau menerima  gadaian kendaran Roda empat sudah dekat dan yang kenal dengan orang tersebut adalah saudara DEDE sehingga terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada saudara DEDE kemudian mobil tersebut di bawa oleh saudar DEDE dan Saudara RUSMANA sedangkan terdakwa sendiri pulang dengan menggunakan sepeda motor milik saudar RUSMANA.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Kemudian sekitar jam 10.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Saudara DEDE SARIPUDIN Als DEDE OCES meminta nomor rekening terdakwa kemudian terdakwa mengirim nomnor Rekening yang di pinta oleh saudara DEDE SARIPUDIN dan setelah di cek di Rekening ada uang masuk sebesar Rp. 5.000.000,- dan terdakwa akan mengirim uang kepada saksi korban sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan tetapiu saksi korban tidak mau menerima uang tersebut dan korban menginginkan uang kembali sepenuhnya yaitu sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sehingga korban menelepon terus menerus kepada terdakwa kemudian di jawab oleh terdakwa “ Tunggu sebentar sedang di acarakan mobil sama orang banjar “ dan beberapa saat setelah itu saksi korban menelepon kembali terdakwa dan di jawab oleh terdakwa “ Teh saya gen katipo mobil di bawa ku orang banjar “setelah itu korban meminta kepada terdakwa untuk bertanggung jawab karena mobil tersebut di serahkan terdakwa kepada orang lain dan terdakwa menyanggupinya akan bertanggung jawab.---------------------------------------

-----Kemudian terdakwa menelepon saudara DEDE SARIPUDIN dan menanyakan bagaimana sudah ada belum uangnya dan di jawab oleh DEDE SARIPUDIN bahwa orang yang akan terima gadainya masih jauh dan memerintahkan kepada terdakwa jangan kemana- mana tunggu saja disana, dan tidak lama kemudian terdakwa mendapat telpon dari saudara RUSMANA dan menanyakan keberadaan terdakwa lalu di jawab oleh terdakwa saya dah pulang karena belum beres pembayaran kepada korban dan terdakwa selalu di telpon  oleh korban, sehingga pada tanggal 27 Januari 2026 terdakwa di temukan oleh korban dan di bawa ke polres Pangandaran untuk di proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi NUR APRILIYANTI Binti DINDIN merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga  Puluh dua Juta Rupiah).atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa ANDI SUGIARTO Bin DARMAN, pada hari yang sudah tidak ingat tanggal 28 September 2025 sekitar jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di depan Hawai yang beralamat di ujung tol bulak laut Kabupaten Pangandaran  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana penggelapan,, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada tanggal 28 September 2025 terdakwa membuat janji dengan saksi korban untuk bertemu di depan Hawai yang beralamat di ujung tol bulak laut Kabupaten Pangandaran sekitar jam 08.00 WIB, kemudian terdakwa bersama dengan RUSMAN ke tempat yang di janjikan dan setelah sampai terdakwa bertemu dengan korban setelah itu terdakwa meminjam mobil yang di gadaikan terdakwa kepada korban dengan alasan bahwa yang akan menampung mobil tidak bisa datang kesini dan harus di jemput di terminal Pangandaran, dengan adanya perkatan dari terdakwa  korban menyerahkan kendaraan yang di gadainya kepada lalu terdakwa membawa ke daerah terminal Pangandaran dan setelah sampai di terminal terdakwa tidak ketemu dengan orang yang akan menampung kendaraan gadaian tersebut kemudian setelah itu terdakwa mencoba menghubungi saudara DEDE SARIPUDIN Als DEDE OCES di karenakan orang yang bias menampung kendaraan gadaian tidak ketemu, dan tidak lama kemudian terdakwa di hubungi orang ayang akan menampung kendaraan dan mengatakan saya ada di babakan dekat PLN Pangandaran lalu setelah itu terdakwa berangkat menuju ke Babakan dekat PLN akan tetapi terdakwa tidak ketemu dengan orang yang akan menampung kendaraan tersebut, kemudian terdakwa menelepon kembali Saudara DEDE SARIPUDIN Als OCES dan di jawab ditunggu untuk bertemu di pertigaan Rawa Apu Kabupaten Cilacap, kemudian terdakwa menelepon saudara RUSMANA untuk ikut berangkat ke Pertigaan Rawa Apu Kabupaten Cilacap, kemudian setelah sampai di pertigaan rawa Cilacap terdakwa dan saudara RUSMANA bertemu dengan Saudara DEDE SARIPIDUN aAls OCES lalu kemudian terdakwa menyerahkan 1(satu) Unit kendaraan R4 Granmex warna hitam Plat Nopol D-8776-VQ kepada saudara DEDE SARIPUDIN Als OCES dikarenakan menurut saudara DEDE  bahwa ada orang yang akan menampung atau menerima  gadaian kendaran Roda empat sudah dekat dan yang kenal dengan orang tersebut adalah saudara DEDE sehingga terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada saudara DEDE kemudian mobil tersebut di bawa oleh saudar DEDE dan Saudara RUSMANA sedangkan terdakwa sendiri pulang dengan menggunakan sepeda motor milik saudar RUSMANA.--------------

-----Kemudian sekitar jam 10.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Saudara DEDE SARIPUDIN Als DEDE OCES meminta nomor rekening terdakwa kemudian terdakwa mengirim nomnor Rekening yang di pinta oleh saudara DEDE SARIPUDIN dan setelah di cek di Rekening ada uang masuk sebesar Rp. 5.000.000,- dan terdakwa akan mengirim uang kepada saksi korban sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan tetapiu saksi korban tidak mau menerima uang tersebut dan korban menginginkan uang kembali sepenuhnya yaitu sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sehingga korban menelepon terus menerus kepada terdakwa kemudian di jawab oleh terdakwa “ Tunggu sebentar sedang di acarakan mobil sama orang banjar “ dan beberapa saat setelah itu saksi korban menelepon kembali terdakwa dan di jawab oleh terdakwa “ Teh saya gen katipo mobil di bawa ku orang banjar “setelah itu korban meminta kepada terdakwa untuk bertanggung jawab karena mobil tersebut di serahkan terdakwa kepada orang lain dan terdakwa menyanggupinya akan bertanggung jawabKemudian terdakwa menelepon saudara DEDE SARIPUDIN dan menanyakan bagaimana sudah ada belum uangnya dan di jawab oleh DEDE SARIPUDIN bahwa orang yang akan terima gadainya masih jauh dan memerintahkan kepada terdakwa jangan kemana- mana tunggu saja disana, dan tidak lama kemudian terdakwa mendapat telpon dari saudara RUSMANA dan menanyakan keberadaan terdakwa lalu di jawab oleh terdakwa saya dah pulang karena belum beres pembayaran kepada korban dan terdakwa selalu di telpon  oleh korban, sehingga pada tanggal 27 Januari 2026 terdakwa di temukan oleh korban dan di bawa ke polres Pangandaran untuk di proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi NUR APRILIYANTI Binti DINDIN merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga  Puluh dua Juta Rupiah).atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.------------------------

 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.---------------------------------------------------------------------

 

 

  

                                                                             Ciamis, 06 April 2026

                                                                            PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                       

KARTAM, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya