Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Cms 1.Alan Sahlan
2.Yuyum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alan Sahlan
2Yuyum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon yang semula bernama Egi Maulana yang lahir di Ciamis pada tanggal 05 April 2020 dari pasangan suami istri Alan Sahlan (Ayah) dan Yuyum (Ibu), menjadi Egi Maulana yang lahir di Ciamis pada tanggal 15 September 2017 dari pasangan suami istri Alan Sahlan (Ayah) dan Yuyum (Ibu);
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatkan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan Nomor : 3207-LT-01092020-0186 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 04 September 2020;  
  4. Para Pemohon bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak