| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Bulan lahir Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula 10 April 2004 dirubah menjadi 10 Juni 2004 dan akan disesuaikan/disamakan dengan Ijazah dan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan Bulan lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis 10 April 2004 dirubah menjadi 10 Juni 2004, pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3218-LT-12102016-0021 tertanggal 28 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Sosnakertrans Kabupaten Pangandaran;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|