Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohonyang semula bernama Sahrul Aryadi yang lahir di Ciamis pada tanggal 15 Desember 2012 dari pasangan suami istri yang bernama Yadi (Ayah) dan Nining Wahyuni (Ibu) menjadi Sahrul Aryadi yang lahir di Ciamis pada tanggal 05 Januari 2013 dari pasangan suami istri yang bernama Yadi (Ayah) dan Nining Wahyuni (Ibu);
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatkan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan Nomor Akta 536/LU/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 15 Januari 2013;
- Para Pemohon bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|