Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Cms Deden Citra Setiawan,S,H. Norman Subagdja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deden Citra Setiawan,S,H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEVI SURYATIN.,SH.MHDeden Citra Setiawan,S,H.
Tergugat
NoNama
1Norman Subagdja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi  ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang sebesar sebesar  Rp. 87.000.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah)  serta denda keterlambatan pembayaran sebesar 10 % setiap bulan, apabila TERGUGAT tidak memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT secara cash, tunai dan seketika ;
  4.     Biaya menurut hukum ;

SUBSIDAIR

“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan  memutus perkara ini berpendapat lain, maka  PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak