| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang sebesar sebesar Rp. 87.000.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) serta denda keterlambatan pembayaran sebesar 10 % setiap bulan, apabila TERGUGAT tidak memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT secara cash, tunai dan seketika ;
- Biaya menurut hukum ;
SUBSIDAIR
“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. |