Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon yang semula bernama Egi Maulana yang lahir di Ciamis pada tanggal 05 April 2020 dari pasangan suami istri Alan Sahlan (Ayah) dan Yuyum (Ibu), menjadi Egi Maulana yang lahir di Ciamis pada tanggal 15 September 2017 dari pasangan suami istri Alan Sahlan (Ayah) dan Yuyum (Ibu);
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatkan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan Nomor : 3207-LT-01092020-0186 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 04 September 2020;
- Para Pemohon bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|