| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM–II/019/CIAMI/03/2026
a. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : PARIZ NURUL PADILAH Bin JANA
Tempat lahir : Ciamis
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 05 September 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Legok 1 RT. 007 RW. 001 Ds. Indragiri Kec. Panawangan Kab Ciamis
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Belum/tidak bekerja
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
b. Penahanan :
- Oleh Penyidik
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 November 2025.
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 November 2025 s/d 23 November 2025.
|
|
Pembantaran
|
:
|
sejak tanggal 11 November 2025 s/d 26 November 2025.
|
|
Dikeluarkan dari tahanan
|
:
|
tanggal 11 November 2025.
|
|
Pencabutan Pembantaran
|
:
|
Tanggal 26 November 2025.
|
|
Penahanan Lanjutan
|
:
|
26 November 2025 s/d 07 Desember 2025
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d 16 Januari 2026.
|
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026.
|
|
Perpanjangan Ketua PN II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026.
|
- Oleh Penuntut Umum
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026.
|
- Dakwaan
Ke Satu :
Bahwa terdakwa PARIZ NURUL PADILAH Bin JANA pada Senin tanggal 03 November 2025 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November di Tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Legok 2 RT. 006 RW.004 Desa Indragiri Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain, yaitu korban YAYAH perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa merupakan adik kandung dari korban, yang sejak kecil diasuh di Subang dan pada hari minggu tanggal 02 November 2025 datang untuk bertemu dengan korban YAYAH.
- Bahwa karena terdakwa merasa kondisinya tidak enak badan, sehingga pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 07.30 WI, terdakwa mendatangi saksi UJANG bersama dengan korban untuk meminta doa dan meminum air doa, lalu setelah kembali dari rumah saksi UJANG, terdakwa mengantarkan anak MUIZ bersekolah di TK Nurul Iman dan menemui teman terdakwa yaitu Sdr. LUCKY dan sekitar Pukul 12.00 WIB, terdakwa akan pulang Kembali ke rumah korban melewati kebun, dimana di kebun tersebut ada saksi SALNI dan saksi IDAN sedang mengobrol, tiba tiba terdakwa berlari mendatangi saksi SALNI dan saksi IDAN dan mengambil batang pohon singkong yang ada di area kebun dan memukulkan kea rah saksi IDAN sebanyak 2 ( dua ) kali hingga saksi IDAN terjatuh kebelakang, karena terkejut saksi IDAN kemudian langsung mendorong terdakwa sambil menekan dada terdakwa, saat itu terdakwa langsung mengambil golok milik saksi IDAN dan membacokkan ke arah kepala saksi IDAN dan mengenai kepala sebelah kiri, saksi IDAN kemudian berteriak kepada saksi SALNI yang merupakan mertua saksi IDAN dengan kata – kata “ mak awas, eta jelema gelo “( mak awas itu orang gila ), lalu pergi mencari pertolongan.
- Bahwa saksi SALNI berusaha untuk lari namun tiba – tiba terdakwa berada di depan saksi SALNI sambil membawa golok dan mengayunkannya ke arah kepala saksi SALNI hingga saksi terjatuh, kemudian terdakwa mengucapkan ”bismillahirrahmanirrohim" sambil mengiris leher saksi SALNI, namun belum selesai terdakwa menyelesaikan perbuatannya, datang korban YAYAH sambil diikuti oleh anak MUIZ dan korban berteriak kepada terdakwa berulang - ulang ” tos mang ulah kitu ” ( sudah!! Jangan begitu ), sehingga terdakwa kemudian meninggalkan saksi SALNI dan mendatangi korban sehingga saksi SALNI kemudian melarikan diri untuk mencari pertolongan warga.
- Bahwa terdakwa kemudian menyerang korban secara terus menerus ke arah kepala dan leher korban, hingga korban terjatuh dan tubuh korban ditindih oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengiris leher sebelah kanan korban menggunakan golok, ketika itu anak MUIZ berusaha menyelamatkan korban dengan memukul bahu sebelah kiri terdakwa, sehingga terdakwa kemudian menebaskan golok nya ke arah bahu sebelah kiri anak MUIZ sebanyak 1 ( satu ) kali sehingga anak MUIZ kemudian pergi bersembunyi memanggil ayahnya yaitu saksi AGUS, yang kemudian datang dan mengamankan anak MUIZ. sementara terdakwa kemudian menjilat darah korban yang ada di tanah dan menusuk – nusuk leher korban menggunakan batang pohon singkong.
- Bahwa ketika warga datang bersama dengan Babinsa serta aparat Desa setempat, terdakwa sedang berada di dekat korban sambil meneriakkan takbir, sehingga warga bersama babinsa kemudian mengamankan terdakwa dan menolong korban, namun korban sudah tidak bernyawa.
- Bahwa terhadap jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Banjar untuk dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Badan layanan umum daerah rumah sakit umum instalasi kedokteran forensic dan pemulasaraan jenazah Nomor B/35/XI/RES.1.7/2025/Reskrim Tanggal 03 November 2025 Pukul 22.30 WIB atas nama YAYAH Binti JANA yang ditanda tangani Carsono, S.H dengan hasil pemeriksaan:
TEMUAN YANG BERKAITAN DENGAN WAKTU TERJADINYA KEMATIAN:
- Lebam Mayat: Tengkuk, punggung, pinggang, ektrimitas bawah, masih hilang dengan penekanan.-
- Kaku Mayat: pada seluruh tubuh, sulit dilawan.—
- Pembusukan: tidak ada.-
TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:-
- Permukaan Kulit Tubuh:
- Kepala: tidak ada kelainan.
Daerah berambut: terdapat tujuh luka terbuka pada kepala, bentuk menyerupai celah, batas tegas, kedua sudut lancip, tepi luka rata, tebing luka rata, tanpa jembatan jaringan.
- Luka terbuka pertama pada kepala atas sisi depan dengan titik pusat luka tepat pada pertengahan garis tengah tubuh dan dua koma lima sentimeter di bawah batas atas tumbuh rambut. Panjang luka enam sentimeter, lebar luka satu sentimeter dan dalam luka satu sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan tulang. Dasar luka tulang.
- Luka terbuka ke dua pada kepala atas sisi kanan dengan titik pusat luka empat sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan sembilan sentimeter di bawah batas atas tumbuh rambut. Panjang luka tujuh sentimeter, lebar luka satu sentimeter dan dalam Juka satu sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan tulang Dasar luka tulang.
- Luka terbuka ke tiga pada kepala atas sisi kanan dengan titik pusat luka lima sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan enam belas sentimeter di atas lubang telinga kanan. Panjang laka tiga koma lima sentimeter, lebar luka nol koma lima sentimeter dan dalam luka satu sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan tulang. Dasar luka tulang
- Luka terbuka ke empat pada kepala sisi belakang dengan titik pusat tepat pada pertengahan garis tengah tubuh dan delapan sentimeter diatas batas bawah tumbuh rambut. Panjang luka enam sentimeter, lebar luka satu sentimeter dan dalam luka satu sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan tulang Dasar luka tulang
- Luka terbuka ke lima pada kepala sisi belakang sisi kanan dengan titik pusat luka lima sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan tujuh sentimeter diatas batas bawah tumbuh rambut. Panjang luka enam sentimeter, lebar luka nol koma lima sentimeter
- Luka terbuka ke enam pada kepala sisi belakang sisi kanan dengan titik pusat luka?jaringan lemak dan tulang. Dasar loka tulang dan dalam luka satu sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jar?ngan ikat, sebelas sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan delapan sentimeter diatas batas bawah tumbuh rambut. Panjang luka tiga sentimeter, lebar luka satu sentimeter dan dalam luka nol koma dua sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat.
- Luka terbuka ke tujuh pada kepala sisi belakang sisi kanan dengan tit?k pusat luka lima sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan empat sentimeter diatas batas bawah tumbuh rambut. Panjang luka sembilan sentimeter, lebar luka dua sent?meter dan dalam luka satu koma lima sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak dan tulang. Dasar luka tulang.
- Wajah:-
- Terdapat sebuah luka memar pada pelipis sisi kiri hingga sudut mata kiri, betuk tidak teratur dengan ukuran panjang luka tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter batas luka tidak tegas warna merah ke unguan.
- Terdapat tiga luka terbuka pada wajah, bentuk menyerupai garis lurus, batas tegas, tepi rata, tebing rata.
- Luka terbuka pertama pada pipi kanan, dengan titik pusat luka empat sentimeter diatas tulang rahang kanan. Panjang Iuka enam sentimeter, lebar luka nol koma tiga sentimeter dan dalam luka nol koma dua sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat.
- Luka terbuka kedua pada pipi kanan, dengan titik pusat luka satu sentimeter di bawah luka terbuka pertama. Panjang luka enam sentimeter, lebar luka nol koma tiga sentimeter dan dalam luka nol koma dua sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat.
- Luka terbuka ketiga tepat pada rahang kanan. Panjang luka dua belas sentimeter, lebar luka satu koma lima sentimeter dan dalam luka nol koma lima sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat dan jaringan lemak Dasar luka jaringan lemak
- Leher : terdapat delapan luka terbuka pada leher, batas tegas, tepi rata, tebing rata, tidak tampak jembatan jaringan.
- Luka terbuka pertama: pada leher belakang sisi kanan, dengan titik pusat luka dua sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan tepat pada batas bawah tumbuh rambut, bentuk menyerupai celah dengan ukuran panjang luka lima sentimeter, lebar luka nol koma lima sentimeter dan dalam luka nol koma tiga sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat.
- Luka terbuka ke dua: pada leher belakang sisi kanan, dengan titik pusat luka tiga sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan satu sentimeter di bawah batas bawah tumbuh rambut, bentuk menyerupai celah dengan ukuran panjang luka dua koma lima sentimeter, lebar luka nol koma lima sentimeter dan dalam luka nol koma tiga sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat.
- Luka terbaka ke tiga: pada leher belakang sisi kanan dengan titik pusat luka tepat pada garis tengah tubuh dan satu sentimeter di bawah batas bawah tumbuh rambut bentuk menyerupai celah dengan ukuran panjang luka dua koma lima sentimeter, lebar luka satu sentimeter dan dalam luka nol koma lima sentimeter, Tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat dan jaringan lemak. Dasar luka jaringan lemak.
- Luka terbuka ke empat : pada leher belakang sisi kanan, dengan titik pusat luka satu sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan dua kora lima sentimeter di bawah batas bawah tumbuh rambut bentuk menyerupai garis lurus dengan ukuran panjang luka satu sentimeter, lebar luka nol koma dua sentimeter dan dalam luka nol koma dua sentimeter
- Luka terbuka ke lima: pada leher belakang sisi kanan, dengan titik pusat luka dua tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat lu sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan tiga sentimeter di bawah batas bawah tumbuh rambut bentuk menyerupai garis lurus dengan ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter, lebar luka nol koma dua sentimeter dan dalam luka nol koma dua sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat
- Luka terbuka ke enam: pada leher belakang sisi kiri, dengan titik pusat lu rambut sentimeter di kiri garis tengah tubuh dan tepat di bawah batas bawah tumbuh rambut bentuk menyerupai garis lurus dengan ukuran panjang luka tiga koma lima sentimculr, lebar luka nol koma dua sentimeter dan dalam luka nol koma dua sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat.
- Luka terbuka ke tujuh: pada leher depan, dengan titik pusat luka tepat pada garis tengah tubuh dan dua sentimeter diatas pertemuan tulang selangka, bentuk menyerupai celah dengan ukuran panjang luka lima sentimeter, lebar luka nol koma lima sentimeter dan dalam luka satu sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat dan jaringan lemak. Dasar luka jaringan lemak.
- Luka terbuka ke delapan: pada leher depan melewati leher sisi kanan hingga leher belakang sisi kanan, bentuk menyerupai celah terbuka dengan ukuran panjang luka delapan belas sentimeter, lebar luka tiga sentimeter dan dalam luka empat koma lima sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, jaringan otot, pembuluh darah leher dan tulang Dasar luka tulang leher. Sudut luka tampak lancip dan terdapat tiga sudut pada salah satu tepi luka.
- Luka terbuka ke sembilan: pada leher depan melewati leher sisi kiri hingga tepat pada gans tengah tubuh leher belakang, bentuk menyerupai celah terbuka dengan ukuran panjang luka dua puluh satu sentimeter, lebar luka empat sentimeter dan dalam luka empat sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, jaringan otot dan tulang Dasar luka tulang leher. Sudut luka tampak lancip dan terdapat enam sudut pada salah satu tepi luka.
- Bahu: terdapat sebuah luka lecet pada bahu sisi kiri, bentuk menyerupai garis lengkung, dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma dua sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan.
- Dada: Terdapat dua buah luka memar pada dada, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan.
- Luka memar pertama pada dada atas dengan titik pusat luka lima sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan tepat pada pertemuan tulang selangka, dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar luka satu sentimeter.
- Luka memar kedua pada dada sisi kanan dengan titik pusat luka tepat pada pertengahan garis tengah tubuh dan sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu kanan, dengan ukuran panjang luka dua koma lima sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter.
- Anggota gerak: jaringan di bawah kuku tampak pucat.
- Kanan :
- Terdapat sebuah luka memar pada telapak tangan di hawah pangkal ibu jari, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan.
- Terdapat dua buah luka terbuka pada ibu jari, bentuk meneyerupai celah, batas tegas, tepi luka rata, tebing luka rata, tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat. Dasar luka jaringan ikat.
- Luka terbuka pertama pada ruas kedua sisi depan, dengan ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter, lebar luka nol koma dua sentimeter.
- Luka terbuka kodua pada ruas kedua hingga ruas ke tiga sisi depan, dengan ukuran panjang luka empat sentimeter, lebar luka nol koma dua sentimeter.
- Kiri :
- Terdapat sebuah luka memar pada telapak tangan di bawah pangkal ibu jari, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan
- Terdapat dua buah luka terbuka pada tangan kiri, batas tegas, tepi luka rata, tebing luka rata. Dasar luka jaringan ik at.
- Luka terbuka pertama pada jari telunjuk ruas ke tiga sisi belakang, bentuk menyerupai garis lurus dengan ukuran panjang luka satu sentimeter, lebar luka nol kora satu sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit dan jaringan ikat.
- Luka terbuka kedua pada kuku jari tengah, dengan ukuran panjang luka satu sentimeter, lebar luka nol koma lima sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kuku dan jaringan ikat.
ii. Anggota gerak bawah:tidak ditemukan kelainan
- Bagian Tubuh Tertentu :
- Mata:
Kelopak mata: terdapat dua buah luka lecet pada kelopak mata.
- Luka lecet pertama pada kelopak atas sisi dalam mata kanan, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang luka nol koma lima sentimeter dan lebar luka nol koma dua sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan. disekitar luka terdapat luka memar.
- Luka lecet kedua pada kelopak atas sisi dalam mata kiri, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang luka satu sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan. disekitar luka terdapat luka memar.
D. TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM:-
1.? ?Rongga Kepala:-
a. Kulit kepala bagian dalam: terdapat resapan darah pada kulit kepala, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, wara merah kehitaman.
- Resapan pertama pada kepala atas sisi depan, dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Tampak luka terbuka.
- Resapan ketiga pada puncak kepala, dengan ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar enam sentimeter. Tampak luka terbuka
- Resapan ke dua pada kepala sisi kanan, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Tampak luka terbuka
- Resapan ke empat pada kepala sisi belakang dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter. Tampak luka terbuka
- Resapan ke lima kepala sisi belakang sisi kanan dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar dua sentimeter. Tampak luka terbuka
- Resapan ke enam pada kepala sisi kini, dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
b. Tulang tengkorak: tampak patahan menyerupai garis lururs pada beberapa permukaan luar tengkorak.
c. Otak besar, otak kecil, batang otak : Pada pengirisan tampak bitnik bitnik pendarahan
2.? ?Leher bagian dalam:
-
- Kulit leher bagian dalam: terdapat resapan darah pada leher sisi kanan, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar lima sentimeter, batas tidak tegas, warna merah kehitaman.
- Otot leher bagian dalam: terdapat resapan darah pada otot leher sisi kanan, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna merah kehitaman.
- Pembuluh darah besar: pembuluh darah besar sisi kanan tampak putus.-
3.? ?Rongga Dada:
- Kulit dada bagian dalam: terdapat resapan darah pada kulit dada atas bagian dalam sisi kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna merah kecoklatan
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, kelopak mata, dada dan anggota gerak, luka lecet pada kelopak mata dan bahu Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada kepala; Luka iris pada leher dan anggota gerak. Didapatkan tanda perdarahan hebat. Sebab kematian akibat luka iris di leher sisi kanan yang memotong pembuluh darah besar sehingga menyebabkan perdarahan hebat dan mati lemas. Waktu kematian antara delapan hingga dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua :
Bahwa terdakwa PARIZ NURUL PADILAH Bin JANA pada Senin tanggal 03 November 2025 sekira Pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November di Tahun 2025 bertempat di jalan Dusun Legok 2 RT. 006 RW.004 Desa Indragiri Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi SALNI, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sejak kecil diasuh di Subang dan pada hari minggu tanggal 02 November 2025 datang untuk bertemu dengan korban YAYAH yang merupakan kakak kandung terdakwa.
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SALNI sedang mengobrol dengan menantu nya yaitu saksi IDAN, tiba tiba terdakwa datang berlari mendatangi saksi korban SALNI dan saksi IDAN dan mengambil batang pohon singkong yang ada di area kebun dan memukulkan kearah saksi IDAN sebanyak 2 ( dua ) kali hingga saksi IDAN terjatuh kebelakang, karena terkejut saksi IDAN kemudian langsung mendorong terdakwa sambil menekan dada terdakwa, saat itu terdakwa langsung mengambil golok milik saksi IDAN dan membacokkan ke arah kepala saksi IDAN dan mengenai kepala sebelah kiri, saksi IDAN kemudian berteriak kepada saksi korban SALNI dengan kata – kata “ mak awas, eta jelema gelo “( mak awas itu orang gila ), lalu pergi mencari pertolongan.
- Bahwa saksi korban SALNI berusaha untuk lari namun tiba – tiba terdakwa berada di depan saksi korban SALNI sambil membawa golok dan mengayunkannya ke arah kepala saksi korban SALNI hingga saksi terjatuh, kemudian terdakwa mengucapkan ”bismillahirrahmanirrohim" sambil mengiris leher saksi korban SALNI, namun belum selesai terdakwa menyelesaikan perbuatannya, datang korban YAYAH sambil diikuti oleh anak MUIZ dan korban berteriak kepada terdakwa berulang - ulang ” tos mang ulah kitu ” ( sudah!! Jangan begitu ), sehingga terdakwa kemudian meninggalkan saksi korban SALNI dan mendatangi korban, sehingga saksi korban SALNI kemudian melarikan diri untuk mencari pertolongan warga.
- Bahwa terhadap saksi korban SALNI telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Panawangan Nomor : 400.7.2.3/1119/pkm-pnw/XI/2025 Tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nandang Permanasati, atas nama SALNI Binti SAN WAFI, dengan hasil :
- Pemeriksaan luar
- Kepala : Pada bagian kepala bagian belakang terdapat luka dengan rembesan darah dengan tepi halus sepanjang 6 cm dan bagian bawahnya sepanjang 8 cm
- Leher : Di leher terdapat luka dengan rembesan darah dengan tepi halus memanjang dimulai pertengahan leher sebelah kanan dengan Panjang 18 cm
- Tangan : pada punggung tangan kanan daerah jari Tengah terdapat luka dengan rembesan darah dengan tepi halus memanjang sepanjang 4 cm
- Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Perempuan berumus sekitar 71 Tahun, pada yang bersangkutan terdapat luka pada belakang kepala dan leher serta pada bagian punggung tangan kanan, berdasarkan pemeriksaan luka tersebut disebabkan karena benda tajam yang menyebabkan rasa sakit atau halangan untuk melakukan kegiatan jabatan pekerjaan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SALNI yang telah berusia renta, menjadi tidak dapat beraktifitas dan melewati proses penyembuhan selama lebih dari 4 bulan, dan hingga kini leher saksi SALNI belum bisa digunakan untuk menolah.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional -------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
Ketiga
Bahwa terdakwa PARIZ NURUL PADILAH Bin JANA pada Senin tanggal 03 November 2025 sekira Pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November di Tahun 2025 bertempat di jalan Dusun Legok 2 RT. 006 RW.004 Desa Indragiri Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Perbarengan perbuatan penganiayaan terhadap saksi IDAN dan anak MUIZ, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sejak kecil diasuh di Subang dan pada hari minggu tanggal 02 November 2025 datang untuk bertemu dengan korban YAYAH.
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SALNI sedang mengobrol dengan menantu nya yaitu saksi korban IDAN, tiba tiba terdakwa datang berlari mendatangi saksi SALNI dan saksi korban IDAN dan mengambil batang pohon singkong yang ada di area kebun dan memukulkan kearah saksi korban IDAN sebanyak 2 ( dua ) kali hingga saksi korban IDAN terjatuh kebelakang, karena terkejut saksi korban IDAN kemudian langsung mendorong terdakwa sambil menekan dada terdakwa, saat itu terdakwa langsung mengambil golok milik saksi korban IDAN dan membacokkan ke arah kepala saksi korban IDAN dan mengenai kepala sebelah kiri, saksi korban IDAN kemudian berteriak kepada saksi SALNI dengan kata – kata “ mak awas, eta jelema gelo “( mak awas itu orang gila ), lalu pergi mencari pertolongan.
- Bahwa saksi SALNI berusaha untuk lari namun tiba – tiba terdakwa berada di depan saksi SALNI sambil membawa golok dan mengayunkannya ke arah kepala saksi SALNI hingga saksi terjatuh, kemudian terdakwa mengucapkan ”bismillahirrahmanirrohim" sambil mengiris leher saksi SALNI, namun belum selesai terdakwa menyelesaikan perbuatannya, datang korban YAYAH sambil diikuti oleh anak korban MUIZ dan korban berteriak kepada terdakwa berulang - ulang ” tos mang ulah kitu ” ( sudah!! Jangan begitu ), sehingga terdakwa kemudian meninggalkan saksi SALNI dan mendatangi korban sehingga saksi SALNI kemudian melarikan diri untuk mencari pertolongan warga.
- Bahwa terdakwa kemudian menyerang korban YAYAH hingga mengakibatkan korban YAYAH meninggal dunia, melihat ibu nya diserang anak MUIZ kemudian berusaha menolong korban YAYAH dengan memukul punggung terdakwa, sehingga terdakwa kemudian menyabetkan golok ke arah bahu sebelah kiri anak korban MUIZ yang membuat anak korban MUIZ menyelamatkan diri dan bersembunyi hingga diamankan oleh saksi AGUS ( Ayah anak korban MUIZ ).
- Bahwa terhadap saksi korban IDAN dan anak korban MUIZ kemudian dibawa oleh warga untuk mendapatkan perawatan dan dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Panawangan Nomor : 400.7.2.3/1120/pkm-pnw/XI/2025 Tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nandang Permanasati, atas nama IDAN RAMDANI Bin IRI SAHRI, dengan hasil:
- Pemeriksaan luar
- Kepala : pada kepala bagian kiri atas terdapat luka dengan rembesan darah dengan tepi halus sepanjang 6 cm
- Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki – laki berusia sekitar 37 tahun, pada yang bersangkutan terdapat luka terbuka pada kepala bagian atas sebelah kiri, yang disebabkan oleh benda tajam yang menyebabkan rasa sakit atau halangan untuk melakukan kegiatan jabatan pekerjaan
- Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Panawangan Nomor : 400.7.2.3/1121/pkm-pnw/XI/2025 Tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nandang Permanasati, atas nama MUIZ SYAHRIL Bin AGUS, dengan hasil :
- Pemeriksaan luar :
- Badan : bahu kiri terdapat luka dengan rembesan darah dengan tepi halus sepanjang 3 cm
- Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki – laki berusia sekitar 5 tahun, pada yang bersangkutan terdapat luka di bahu kiri, berdasarkan pemeriksaan luka tersebut disebabkan karena tajam yang menyebabkan rasa sakit atau halangan untuk melakukan kegiatan jabatan pekerjaan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional -----------------------------------------------------------
|
|
Ciamis,12 Maret 2026
|
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
DYAH ANGGRAENI ,S.H.
JAKSA MUDA
|
|