Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Cms | 1.TATI ROSITAWATI ALIAS TITA BINTI MUHIDIN 2.Eka Indri Murdayani Binti Supriyono alias Supriono 3.Danang Priyono bin Supriyono alias Supriono 4.Mega Anjani Binti Supriyono alias Supriono |
1.FITRIANA alias Nana Binti SULISTIONO MUCHTASOR 2.SULISTIONO MUCHTASOR 3.NETTI ACTIAVANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Cms | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik syah dari objek berupa :
Utara : Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran Barat : Tanah/rumah Abas Timur : Tanah/rumah Jenal/Dul Wahab Selatan : Tanah/Kebun Jenal/Dul Wahab b.Barang dagangan berupa spare part ( onderdil ) kendaraan bermotor took spare part mobil dan motor aquo sampai saat gugatan ini diajukan senilai Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
c. Satu unit kendaraan roda empat jenis Minibus SSX Merk Toyota Kijang Tahun 1997 Warna Biru Metalik dengan Nomor Rangka MHF11LF7000002473 Nomor Mesin 2L9470609, Nomor Polisi AB 1556 HS atas nama SUPOYO yang kemudian dimutasikan menjadi Nomor Polisi Z 1852 TQ atas nama adik Tergugat I yaitu NETI ACTAVIANI Tergugat III ; 3. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan dan sita revindikatoir serta memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Klas IB Ciamis untuk meletakan sita jaminan atas objek sengketa berupa :
Utara : Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran Barat : Tanah/rumah Abas Timur : Tanah/rumah Jenal/Dul Wahab Selatan : Tanah/Kebun Jenal/Dul Wahab b. Barang dagangan berupa spare part ( onderdil ) kendaraan roda empat ( barang dagangan ) aquo yang sampai saat gugatan ini diajukan senilai Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
c. Satu unit kendaraan roda empat jenis Minibus SSX Merk Toyota Kijang Tahun 1997 Warna Biru Metalik dengan Nomor Rangka MHF11LF7000002473 Nomor Mesin 2L9470609, Nomor Polisi AB 1556 HS atas nama SUPOYO yang kemudian dimutasikan menjadi Nomor Polisi Z 1852 TQ atas nama adik Tergugat I yaitu NETI ACTAVIANI Tergugat III ; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan menguasai objek sengketa diatas 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng kerugian kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus setelahnya perkara aquo berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ; 6. Menghukum serta memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat berupa :
Utara : Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran Barat : Tanah/rumah Abas Timur : Tanah/rumah Jenal/Dul Wahab Selatan : Tanah/Kebun Jenal/Dul Wahab b.Barang dagangan berupa spare part ( onderdil ) kendaraan roda empat ( barang dagangan ) aquo yang sampai saat gugatan ini diajukan senilai Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) ; c. Satu unit kendaraan roda empat jenis Minibus SSX Merk Toyota Kijang Tahun 1997 Warna Biru Metalik dengan Nomor Rangka MHF11LF7000002473 Nomor Mesin 2L9470609, Nomor Polisi AB 1556 HS atas nama SUPOYO yang kemudian dimutasikan menjadi Nomor Polisi Z 1852 TQ atas nama adik Tergugat I yaitu NETI ACTAVIANI Tergugat III;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa - dwangsom - sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap harinya jika Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III belum menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat , yang dihitung sejak dikuasai sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara aquo ; 9. Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya –ex aequo et bono- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |