Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Cms IPTU CECEP EDI SULAEMAN,S.IP ARIS RISMAWAN Bin IYUS RUSMIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1432/VII/OPS.1.2/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IPTU CECEP EDI SULAEMAN,S.IP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS RISMAWAN Bin IYUS RUSMIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Tersangka Tersangka ARIS RISMAWAN Bin IYUS RUSMIA, yang diduga telah tertangkap tangan Meminum minuman Keras sebanyak 14 (empat belas) botol Miras Merk Kuda Mas Jenis Anggur Ginseng di tempat umum yaitu di pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira jam 23.45 Wib di Sekitar Simpang 4 Taman Graha Jalan Yodas Ciamis sebagai mana diatur Pasal 503 ayat 1 KUHP yang berbunyi : Membuat Riuh atau ingar pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.

Pihak Dipublikasikan Ya