| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nasrul A. Rigai, SH. | EDI bin OMON SUHERMAN | | 2 | Nasrul A. Rigai, SH. | TINI INDRAWATI binti OMON SUHERMAN | | 3 | Nasrul A. Rigai, SH. | DEDE RUSMANA bin OMON SUHERMAN | | 4 | Nasrul A. Rigai, SH. | AI SUHERLI bin OMON SUHERMAN | | 5 | Nasrul A. Rigai, SH. | UCU DANI, S.H. bin OMON SUHERMAN |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan orang tua Para Penggugat yaitu Almarhumah ITOH MASITOH telah meninggal dunia pada tangggal 10 April 1999, dan Almarhum OMON SUHERMAN telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2001;
- Menetapkan ahli waris Almarhumah ITOH MASITOH dan Almarhum OMON SUHERMAN adalah sebagai berikut :
- YATI SUGIARTO RAHAYU alias OMYATI binti OMON SUHERMAN (Anak Pertama/Tergugat I);
- EDI bin OMON SUHERMAN (Anak Kedua/Penggugat I);
- TINI INDRAWATI binti OMON SUHERMAN (Anak Ketiga/Penggugat II);
- DENI bin OMON SUHERMAN (Anak Keempat). Telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2024;
- DEDE RUSMANA bin OMON SUHERMAN (Anak Kelima/Penggugat III);
- IRWAN KURNIAWAN bin OMON SUHERMAN (Anak Keenam). telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2024;
- AI SUHERLI bin OMON SUHERMAN (Anak Ketuju/Penggugat IV);
- UCU DANI, SH bin OMON SUHERMAN (Anak Kedelapan/Penggugat V);
- Menyatakan objek sengketa berupa :
Sebidang tanah seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 262/Desa Margaluyu, Surat Ukur Nomor 00004/1998 tanggal 20-7-1998, semula tercatat atas nama OMON SUHERMAAN yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis tanggal 14 Oktober 1998, dikenal dan terletak di Jalan Raya Cikoneng (Jalan Nasional) Dusun Desa RT. 007 RW. 002, Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan Raya Cikoneng (Jalan Nasional)
Sebelah barat : Tanah dan Bangunan Milik Kokoh
Sebelah timur : Tanah dan Bangunan Milik H. Kusdi
Sebelah selatan : Sungai Cigayam
Adalah harta bersama dan harta waris peninggalan orang tua Para Penggugat yaitu Almarhumah ITOH MASITOH dan Almarhum OMON SUHERMAN;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 105/JB/02/VI/1999, tanggal 14-6-1999 yang dibuat oleh dan dihadapan HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perubahan nama di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 262/Desa Margaluyu, dari semula atas OMON SUHERMAN menjadi atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatatkan kembali nama Almarhum OMON SUHERMAN di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 262/Desa Margaluyu;
- Menyatakan segala perbuatan atau peralihan objek sengketa yang dilakukan Tergugat I setelah terbit Akta Jual Beli Nomor 105/JB/02/VI/1999, tanggal 14-6-1999 yang dibuat oleh dan dihadapan HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril bagi Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
11.1 Kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
11.2 Kerugian imateril sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian tersebut kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan perbuatan Para Penggugat menguasai dan menempati objek sengketa adalah sah dan beralasan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk turut, patuh dan melaksanakan putusan atas gugatan Para Penggugat a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |