| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM – I/005/CIAMIS/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : Yuda Nugraha Bin Pepy Syamsiar
Nomor Identitas : 3278060101030019
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun / 01 Januari 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : WNI
Tempat Tinggal : Kampung Benteng RT. 004 RW. 007 Kelurahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Perawat
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tidak dilakukan penangkapan
Penahanan : sejak tanggal 21 April 2026 s/d tanggal 10 Mei 2026 di RUTAN Polres Ciamis.
- Penuntut Umum
Penahanan : sejak tanggal 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa YUDA NUGRAHA Bin PEPY SYAMSIAR pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, bertempat di Jalan Raya Ciamis – Tasikmalaya Dusun Majalaya Rt 004 Rw 006 Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban K. SYAMSURI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa YUDA NUGRAHA dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 18.50 WIB, Terdakwa YUDA mengendarai Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi Z-4941-HAG dari arah timur Ciamis yaitu dari Kawali menuju barat Ciamis dengan tujuan untuk pulang ke rumah Terdakwa YUDA di Tasikmalaya dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, lalu di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Ciamis – Tasikmalaya Dusun Majalaya Rt 004 Rw 006 Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Terdakwa YUDA tidak sepenuhnya fokus mengendarai kendaraan karena terkena cahaya lampu dari kendaraan lain namun tidak memperlambat laju kendaraannya.
- Bahwa disaat yang bersamaan saksi CUCU dan korban K SYAMSURI hendak menyeberang jalan dengan posisi saksi CUCU berada di sebelah kiri korban K.SYAMSURI sambil memegang tangan kiri korban dan posisi saksi CUCU sedikit di depan, sementara tangan kanan korban menarik koper di belakangnya, karena kurangnya konsentrasi dan laju kendaraan cukup kencang, terdakwa baru menyadari ada korban yang sedang menyeberang ketika jarak sudah sangat dekat yaitu kurang lebih 5 meter sehingga benturan tidak dapat dihindarkan dimana bagian depan motor Terdakwa YUDA awalnya mengenai tangan kanan saksi CUCU yang sedang memegang tangan saksi K. SYAMSURI dan mengenai bagian kiri tubuh korban K. SYAMSURI sehingga korban K. SYAMSURI terpental kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari titik tabrak, sedangkan saksi CUCU masih dalam posisi berdiri, Terdakwa YUDA kemudian terjatuh bersama motornya dengan posisi Terdakwa YUDA di bawah motornya lalu Terdakwa YUDA tidak sadarkan diri.
- Bahwa mendengar adanya suara benturan, saksi SOMAD, saksi ARI, saksi AISAH, yang saat itu berada di sekitar lokasi kecelakaan langsung menghampiri Terdakwa YUDA dan korban K. SYAMSURI kemudian bersama-sama mengangkat saksi K. SYAMSURI ke pinggir jalan, setelah itu datang mobil ambulans membawa Terdakwa YUDA, korban K. SYAMSURI, dan saksi CUCU ke RSUD Ciamis.
- Bahwa setelah dilakukan perawatan, karena luka berat yang dialami korban K. SYAMSURI sehingga nyawa korban tidak dapat diselamatkan , sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.12.3.1.2/RSUD/XI/2026/1004 tanggal 20 November 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis, yang ditandatangani oleh dr. Ihsan Luthfi Abdillah, saksi K. SYAMSURI dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 20 November 2025 jam 22.54 WIB dengan penyebab Trauma Capitis II.
- Bahwa terhadap korban kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 370/4497-RSU/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis, yang ditandatangani oleh dr. Rosi A., telah dilaksanakan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 terhadap saksi K. SYAMSURI Bin M. UJANG ( 68 Tahun ), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- BagianKepala
|
:
|
Terdapat luka memar berwarna merah keunguan dan terdapat penyimpangan bentuk tulang disertai kerusakan struktur tulang kepala bagian belakang.
|
- Bagian Anggota Gerak Atas
|
:
|
Terdapat luka lecet di punggung tangan kanan dan kiri dasar kemerahan bentuk tidak beraturan.
|
- Bagian Badan:
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
- Bagian Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Terdapat luka lecet dan robek di daerah kaki kiri disertai kehilangan lapisan kulit sebagian, tulang mengalami kelainan bentuk dan disertai terdapat kerusakan struktur tulang.
|
Kesimpulan : Pasien mengalami luka-luka berat di duga akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan Terdakwa YUDA NUGRAHA Bin PEPY SYAMSIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
D A N
Kedua
Bahwa Terdakwa YUDA NUGRAHA Bin PEPY SYAMSIAR pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, bertempat di Jalan Raya Ciamis – Tasikmalaya Dusun Majalaya Rt 004 Rw 006 Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, yaitu saksi CUCU perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa YUDA NUGRAHA dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 18.50 WIB, Terdakwa YUDA mengendarai Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi Z-4941-HAG dari arah timur Ciamis yaitu dari Kawali menuju barat Ciamis dengan tujuan untuk pulang ke rumah Terdakwa YUDA di Tasikmalaya dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, lalu di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Ciamis – Tasikmalaya Dusun Majalaya Rt 004 Rw 006 Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Terdakwa YUDA tidak sepenuhnya fokus mengendarai kendaraan karena terkena cahaya lampu dari kendaraan lain namun tidak memperlambat laju kendaraannya.
- Bahwa disaat yang bersamaan saksi CUCU dan korban K SYAMSURI hendak menyeberang jalan dengan posisi saksi CUCU berada di sebelah kiri korban K.SYAMSURI sambil memegang tangan kiri korban dan posisi saksi CUCU sedikit di depan, sementara tangan kanan korban menarik koper di belakangnya, karena kurangnya konsentrasi dan laju kendaraan cukup kencang, terdakwa baru menyadari ada korban yang sedang menyeberang ketika jarak sudah sangat dekat yaitu kurang lebih 5 meter sehingga benturan tidak dapat dihindarkan dimana bagian depan motor Terdakwa YUDA awalnya mengenai tangan kanan saksi CUCU yang sedang memegang tangan saksi K. SYAMSURI dan mengenai bagian kiri tubuh korban K. SYAMSURI sehingga korban K. SYAMSURI terpental kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari titik tabrak, sedangkan saksi CUCU masih dalam posisi berdiri, Terdakwa YUDA kemudian terjatuh bersama motornya dengan posisi Terdakwa YUDA di bawah motornya lalu Terdakwa YUDA tidak sadarkan diri.
- Bahwa mendengar adanya suara benturan, saksi SOMAD, saksi ARI, saksi AISAH, yang saat itu berada di sekitar lokasi kecelakaan langsung menghampiri Terdakwa YUDA dan korban K. SYAMSURI kemudian bersama-sama mengangkat saksi K. SYAMSURI ke pinggir jalan, setelah itu datang mobil ambulans membawa Terdakwa YUDA, korban K. SYAMSURI, dan saksi CUCU ke RSUD Ciamis.
- Bahwa kepada saksi CUCU kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 370/4498-RSU/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis, yang ditandatangani oleh dr. Rosi A., telah dilaksanakan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 terhadap saksi CUCU SUPRIATI Binti AHMAD, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bagian Kepala, Badan, Anggota Gerak Bawah :
|
Tidak ada kelainan.
|
- Bagian Anggota Gerak Atas :
|
terdapat luka bengkak dan memar di daerah antebrachi kanan yang disertai Gerakan terbatas dan nyeri.
|
Kesimpulan : Pasien mengalami luka luka ringan diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan Terdakwa YUDA NUGRAHA Bin PEPY SYAMSIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ciamis, 04 Mei 2026
PENUNTUT UMUM,
DYAH ANGGRAENI, S.H.
Jaksa Muda
|