Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Cms KENDAR SUDARYANA,.SH NIA KURNIASIH Binti HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1068/M.2.25/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KENDAR SUDARYANA,.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIA KURNIASIH Binti HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM III / 026 / CIAMI / 03 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

N a m a

:

NIA KURNIASIH Binti HERMAN

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur/Tgl. Lahir

:

29 Tahun / 30 November 1995

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia/Sunda

Tempat Tinggal

:

Dusun Lengkong RT.001/RW.007 Desa Cieurih Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENANGKAPAN :

 

- Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 06 Februari 2025

 

  1. PENAHANAN :

 

- Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d tanggal 25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Ciamis;

- Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d tanggal 06 April 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Ciamis;

- Penuntut Umum

:

Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d tanggal 07 April 2025.

 

  1. DAKWAAN ALTERNATIF :

KESATU :

-------Bahwa terdakwa NIA KURNIASIH Binti HERMAN pada tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah saksi MELA PRIANI (korban) yang beralamat di Lingkungan Bangunsari RT.04/RW.07 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis (penyerahan uang Rp.20.000.000,-), lalu pada tanggal 18 Juni 2019 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dusun Indrayasa RT.04/RW.10 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis (penyerahan uang Rp.30.000.000,-), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara bulan maret 2019 s.d Februari 2025 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana ini, telah melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang, atau menghapuskan piutang, yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika terdakwa sedang butuh modal untuk usaha, lalu terdakwa oleh saksi TITING WIDIANGSIH selaku kakak kandung dikenalkan kepada saksi MELA PRIANI;
  • Kemudian pada tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah saksi MELA PRIANI yang beralamat di Lingkungan Bangunsari RT.04/RW.07 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, terdakwa yang baru saja kenal dengan saksi MELA PRIANI pada saat itu langsung mengajukan permohonan untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi MELA PRIANI dengan cara :
  • Terdakwa beralasan uang tersebut untuk modal usaha bejualan pakaian di pasar daerah kawali;
  • Terdakwa meyakinkan saksi MELA PRIANI dengan mengatakan “APABILA SAYA TIDAK BISA MEMBAYAR UANG PINJAMAN TERSEBUT YANG JADI JAMINANNYA ADALAH RUMAHNYA NAMUN SERTIFIKATNYA MASIH DI BANK”;
  • Terdakwa menyanggupi akan mengembalikan uang pinjaman kepada saksi MELA PRIANI pada bulan Agustus 2019;
  • Kemudian oleh karena janji/iming-iming tersebut di atas sehingga membuat saksi MELA PRIANI percaya kepada terdakwa, dan saksi MELA PRIANI akhirnya menyetujui untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa disertai dengan tanda bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 15 Maret 2019 dan ditanda tangani oleh NIA KURNIASIH (terdakwa);
  • 1 (satu) lembar surat perjanjian penerimaan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas nama NIA KURNIASIH tanggal 15 Maret 2019.

dan proses pinjaman tersebut disaksikan oleh saksi DIAN SIDIK;

  1. Bahwa diketahui alasan terdakwa membutuhkan uang untuk modal usaha bejualan pakaian di pasar daerah kawali hanyalah akal licik terdakwa agar meyakinkan saksi MELA PRIANI, yang mana sebenarnya terdakwa tidak pernah mempunyai ruko atau jongko dipasar daerah Kawali, namun terdakwa hanya pernah bekerja sebagai karyawan di ruko atau jongko yang bergerak dalam bidang penjualan pakaian, lalu uang yang dipinjam tersebut habis bukan untuk modal usaha melainkan untuk keperluan pribadi terdakwa;
  2. Bahwa dalam perkataan terdakwa yang mengatakan “APABILA SAYA TIDAK BISA MEMBAYAR UANG PINJAMAN TERSEBUT YANG JADI JAMINANNYA ADALAH RUMAHNYA NAMUN SERTIFIKATNYA MASIH DI BANK”, hal tersebut hanyalah perkataan bohong semata, dimana sebenarnya rumah yang dijanjijikan bukanlah milik terdakwa melainkan milik orang tua terdakwa dan sekarang telah beralih kepada orang lain (dijual);
  3. Bahwa terkait janji akan mengembalikan uang pinjaman kepada saksi MELA PRIANI pada bulan Agustus 2019, hal tersebut hanyalah akal licik terdakwa agar saksi MELA PRIANI mau memberikan uang kepada terdakwa, dimana kenyataanya terdakwa sampai sekarang belum mengembalikan uang kepada saksi MELA PRIANI.
  • Kemudian pada tanggal 18 Juni 2019 terdakwa menelepon saksi MELA PRIANI dengan mengatakan “MEL NAMBUT DEUI NAMBAHAN RP.30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DEUI ENGKE BULAN AGUSTUS DIBAYAR KABEH JEUNG ANU RP.20.000.000,- (DUA LUPUH JUTA) JADI KABEHNA RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA), MUN TEU PERCAYA SOK DATANG KADIEU KA IMAH MUN TEU BISA BAYAR SOK IEU IMAH JAMINAN NANA JADI HAK MELA, DA AYA SERTIFIKATAN IEUH TAPI MASIH KENEH DI BANK SERTIFIKATNA” (artinya : Mel saya pinjam uang lagi Rp.30.000.000,- nanti bulan Agustus dibayar lunas serta uang pinjaman yang sebelumnya yaitu sebesar Rp.20.000.000,- sehingga jumlah total yang akan dibayarkan sebesar Rp.50.000.000,-, jika tidak percaya silahkan MELA datang kesini dan jika tidak dibayar nanti jaminannya rumah jadi hak milik MELA karena ada sertifikatnya namun masih di Bank sertifikatnya).
  • Kemudian oleh karena janji/iming-iming akan dilunasi pada bulan Agustus 2019, juga ada jaminanya berupa rumah beserta sertifikat oleh terdakwa kepada saksi MELA PRIANI, sehingga membuat saksi MELA PRIANI percaya kepada terdakwa dan akhirnya menyetujui untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dusun Indrayasa RT.04/RW.10 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, dan disertai dengan tanda bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar foto copy kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh NIA KURNIASIH;
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama NIA KURNIASIH;;
  • 3 (tiga) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2003 atas nama SUHIRTA;
  1. Perihal perkataan terdakwa yang mengatakan “Mel saya pinjam uang lagi Rp.30.000.000,- nanti bulan Agustus dibayar lunas serta uang pinjaman yang sebelumnya yaitu sebesar Rp.20.000.000,- sehingga jumlah total yang akan dibayarkan sebesar Rp.50.000.000,-”, hal tersebut hanyalah akal licik terdakwa agar saksi MELA PRIANI mau menambah uang yang diberikan kepada terdakwa, dimana kenyataanya terdakwa sampai sekarang belum mengembalikan uang kepada saksi MELA PRIANI seperti apa yang dijanjikan;
  2. Perihal perkataan terdakwa yang mengatakan “jika tidak percaya silahkan MELA datang kesini dan jika tidak dibayar nanti jaminannya rumah jadi hak milik MELA karena ada sertifikatnya namun masih di Bank sertifikatnya”, lalu adanya 3 (tiga) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2003 atas nama SUHIRTA, hal tersebut hanyalah kebohongan semata, dimana sebenarnya rumah yang dijanjijikan bukanlah milik terdakwa melainkan milik orang tua terdakwa dan sekarang telah beralih kepada orang lain (dijual), sehingga rumah serta sertifikat yang dijanjikan oleh terdakwa sebagai bentuk ganti rugi sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
  • Kemudian seiring berjalannya waktu karena terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang sebesar RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada bulan Agustus 2019, sehingga saksi MELA PRIANI merasa dibohongi dan melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian pada pada tanggal 1 juli 2020;
  • Kemudian selain itu terdakwa melakukan perpindahan rumah yang tadinya berada di Dusun Indrayasa RT.04/RW.10 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis ke daerah Dusun Lengkong RT.001/RW.007 Desa Cieurih Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, yang dalam hal ini tidak diberitahukan kepada saksi MELA PRIANI, sehingga saksi MELA PRIANI kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban dari terdakwa;
  • Kemudian diketahui terdakwa hidup berpindah-pindah sampai pada tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Warung Bambung RT.02/RW.03 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, terdakwa ditangkap oleh saksi M.GALIH RISWANTO selaku pihak Kepolisian Polres Ciamis;
  • Kemudian baru diketahui uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk modal usaha pakaian, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi/keluarga terdakwa, hal ini juga selaras dengan keterangan saksi DODO Bin PAHROZI selaku Security Pasar Kecamatan Kawali yang mana pada pokoknya menerangkan bahwa yang berjualan kain dipasar kawali itu kurang lebih 10 jongko yang lokasinya di Blok A, Blok D dan Blok E, lalu untuk yang berjualan pakaian yaitu kurang lebih 20 jongko yang lokasinya di Blok A, Blok D dan Blok E, dan diantara jongko-jongko tersebut tidak ada jongko milik terdakwa.

 

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa diketahui saksi MELA PRIANI mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sekurang-kurangnya melebihi dari Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).----------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP.-----------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa NIA KURNIASIH Binti HERMAN pada tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah saksi MELA PRIANI (korban) yang beralamat di Lingkungan Bangunsari RT.04/RW.07 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis (penyerahan uang Rp.20.000.000,-), lalu pada tanggal 18 Juni 2019 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dusun Indrayasa RT.04/RW.10 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis (penyerahan uang Rp.30.000.000,-), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara bulan maret 2019 s.d Februari 2025 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika terdakwa sedang butuh modal untuk usaha, lalu terdakwa oleh saksi TITING WIDIANGSIH selaku kakak kandung dikenalkan kepada saksi MELA PRIANI;
  • Kemudian pada tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah saksi MELA PRIANI yang beralamat di Lingkungan Bangunsari RT.04/RW.07 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, terdakwa yang baru saja kenal dengan saksi MELA PRIANI pada saat itu langsung mengajukan permohonan untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi MELA PRIANI dengan cara :
  • Terdakwa beralasan uang tersebut untuk modal usaha bejualan pakaian di pasar daerah kawali;
  • Terdakwa meyakinkan saksi MELA PRIANI dengan mengatakan “APABILA SAYA TIDAK BISA MEMBAYAR UANG PINJAMAN TERSEBUT YANG JADI JAMINANNYA ADALAH RUMAHNYA NAMUN SERTIFIKATNYA MASIH DI BANK”;
  • Terdakwa menyanggupi akan mengembalikan uang pinjaman kepada saksi MELA PRIANI pada bulan Agustus 2019;
  • Kemudian oleh karena alasan dan janji tersebut di atas sehingga membuat saksi MELA PRIANI percaya kepada terdakwa, dan saksi MELA PRIANI akhirnya menyetujui untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa disertai dengan tanda bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 15 Maret 2019 dan ditanda tangani oleh NIA KURNIASIH (terdakwa);
  • 1 (satu) lembar surat perjanjian penerimaan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas nama NIA KURNIASIH tanggal 15 Maret 2019.

dan proses pinjaman tersebut disaksikan oleh saksi DIAN SIDIK;

  • Kemudian pada tanggal 18 Juni 2019 terdakwa menelepon saksi MELA PRIANI dengan mengatakan “MEL NAMBUT DEUI NAMBAHAN RP.30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DEUI ENGKE BULAN AGUSTUS DIBAYAR KABEH JEUNG ANU RP.20.000.000,- (DUA LUPUH JUTA) JADI KABEHNA RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA), MUN TEU PERCAYA SOK DATANG KADIEU KA IMAH MUN TEU BISA BAYAR SOK IEU IMAH JAMINAN NANA JADI HAK MELA, DA AYA SERTIFIKATAN IEUH TAPI MASIH KENEH DI BANK SERTIFIKATNA” (artinya : Mel saya pinjam uang lagi Rp.30.000.000,- nanti bulan Agustus dibayar lunas serta uang pinjaman yang sebelumnya yaitu sebesar Rp.20.000.000,- sehingga jumlah total yang akan dibayarkan sebesar Rp.50.000.000,-, jika tidak percaya silahkan MELA datang kesini dan jika tidak dibayar nanti jaminannya rumah jadi hak milik MELA karena ada sertifikatnya namun masih di Bank sertifikatnya).
  • Kemudian oleh karena janji akan dilunasi pada bulan Agustus 2019, juga ada jaminanya berupa rumah beserta sertifikat oleh terdakwa kepada saksi MELA PRIANI, sehingga membuat saksi MELA PRIANI percaya kepada terdakwa dan akhirnya menyetujui untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dusun Indrayasa RT.04/RW.10 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, dan disertai dengan tanda bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar foto copy kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh NIA KURNIASIH;
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama NIA KURNIASIH;;
  • 3 (tiga) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2003 atas nama SUHIRTA;
  • Kemudian seiring berjalannya waktu karena terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang sebesar RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada bulan Agustus 2019, sehingga saksi MELA PRIANI merasa dirugikan, dan akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian Polres Ciamis pada pada tanggal 1 juli 2020;
  • Kemudian selain itu terdakwa melakukan perpindahan rumah yang tadinya berada di Dusun Indrayasa RT.04/RW.10 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis ke daerah Dusun Lengkong RT.001/RW.007 Desa Cieurih Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, yang dalam hal ini tidak diberitahukan kepada saksi MELA PRIANI, sehingga saksi MELA PRIANI kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban dari terdakwa;
  • Kemudian diketahui terdakwa hidup berpindah-pindah sampai pada tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Warung Bambung RT.02/RW.03 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, terdakwa ditangkap oleh saksi M.GALIH RISWANTO selaku pihak Kepolisian Polres Ciamis;

 

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa diketahui saksi MELA PRIANI mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sekurang-kurangnya melebihi dari Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).----------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP.-------------

  

Ciamis, 24 Maret 2025

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

KENDAR SUDARYANA, S.H.,M.H.

JAKSA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya